Insiden Pengusiran Wartawan dari Debat Publik Paslon di Blora, Diduga Ada Pelanggaran Hak Peliputan Pers

Pengusiran Wartawan dari Debat Publik Paslon di Blora, Diduga Ada Pelanggaran Hak Peliputan Pers

NASIONAL160 Dilihat
banner 728x90

BLORA, INFODESANEWS | Acara debat visi dan misi pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Blora yang digelar di Kyriad Arra Hotel, Minggu (17/11/2024), diwarnai insiden yang menimbulkan ketidaknyamanan bagi para wartawan yang hadir untuk meliput.

Sejumlah wartawan Blora diusir dari bagian belakang ruangan oleh pihak event organizer (EO) yang bertugas saat lagu kebangsaan Indonesia Raya dinyanyikan.

Situasi ini memicu reaksi keras dari para jurnalis, terutama karena mereka telah memenuhi persyaratan administrasi, seperti KTA dan surat tugas, yang dijamin oleh UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Seorang wartawati yang hadir bahkan terlihat marah dan mengkritik EO, menyebut acara tersebut tidak profesional, mengingat aturan yang telah mereka patuhi ternyata dianggap masih belum cukup.”

“ Maksute iki piye, ora menghargai Blas ( Maksutnya ini apa, kenapa tidak menghargai sama sekali,” ungkapnya dalam unggahan di facebook https://www.facebook.com/watch/live/?ref=watch_permalink&v=865181505458916&rdid=xvjNvqfmSJa401hj menit 5:37.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Ketua KPK Firli Bahuri Terkait Foto di Lapangan Bulutangkis, Berikut Keterangannya

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Blora, Sumardj atau yang akrab dipanggil Mbah Sumar, memberikan tanggapan.

“Ini sangat disayangkan. Acara belum dimulai, tapi wartawan sudah diminta keluar dengan alasan yang kurang jelas, katanya bergantian untuk wartawan lain. Namun setelah kami cek, tidak ada wartawan lain di luar sana. Kami datang sesuai prosedur dan berharap bisa meliput acara ini dengan baik,” ungkap Mbah Sumar sambil memperlihatkan kartu persnya yang diminta oleh panitia saat keluar.

Dalam konteks hukum di Indonesia, tindakan menghalangi kerja jurnalistik atau peliputan pers diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Berdasarkan UU ini, jurnalis dilindungi secara hukum dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, termasuk meliput berita, tanpa hambatan atau gangguan yang tidak beralasan.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Blora

Secara spesifik, Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Pasal 4 ayat (2) dan (3) menyebutkan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Ini mencakup hak jurnalis untuk meliput acara yang dianggap memiliki nilai informasi bagi publik.

Dengan demikian, tindakan menghalangi atau menghambat jurnalis yang sedang meliput dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan UU ini.** Red/Aras.

banner 728x90