DPRD Lamsel Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda Tentang Pemberian Insentif dan Kebijakan Investasi.

INFODESA35 Dilihat
banner 728x90

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan, menggelar rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif dan Kebijakan Investasi.

Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif dan Kebijakan Investasi, oleh
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin, dipusatkan di ruang sidang utama kantor DPRD setempat, Senin (28/10/2024)

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Erma Yusneli dan didampingi tiga Wakil Ketua, yakni Ketua I Merik Havit, Wakil Ketua II Benny Raharjo dan Wakil Ketua III Bela Jayanti.

Turut hadir, anggota Forkopimda Lampung Selatan, Staf Ahli Bupati, para Asisten dan Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Gelar Halal Bihalal, TP PKK dan Dharma Wanita Santuni Anak Yatim

Mewakili Pelaksana tugas Bupati Lampung Selatan, Thamrin menyampaikan, Kabupaten Lampung Selatan memiliki potensi untuk mengembangkan pertumbuhan ekonomi daerah dengan adanya kebijakan tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi.

Thamrin mengatakan, diperlukan cara dan upaya untuk meningkatkan pertumbuhan investasi yang berdaya saing di Kabupaten Lampung Selatan melalui penyusunan regulasi pemberian insentif dan kemudahan investasi.

Menurutnya, urgensi penyusunan Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi tersebut, diharapkan dapat memudahkan langkah pemerintah daerah dalam mendatangkan investor.

“Kemudian meningkatkan nilai investasi, meningkatkan daya saing investasi serta memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk bekerjasama dalam rangka peningkatan investasi,” kata Thamrin dalam rapat paripurna tersebut.

Thamrin juga menyampaikan, tujuan pembuatan Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi tersebut untuk menarik minat masyarakat secara luas dan pelaku ekonomi serta para investor untuk berinvestasi di Kabupaten Lampung Selatan.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Kadis Kominfo Lamsel, Anasrullah Kritisi Artikel Berita Terkait LHP BPK,

“Maksud Raperda ini sebagai pedoman dalam pemberian insentif dan kemudahan investasi yang dilakukan secara terpadu melalui upaya perancangan peraturan daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Lampung Selatan,” ujar Thamrin.

Thamrin berharap, nota pengantar Raperda tersebut dapat dibahas dan ditindaklanjuti oleh pihak legislatif, untuk kemudian dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah.

“Dimana Peraturan Daerah ini diharapkan dapat menjadi paradigma acuan bagi kami selaku eksekutif dalam meningkatkan capaian dan target investasi yang akan masuk ke Kabupaten Lampung Selatan,” kata Thamrin diakhir sambutannya. (Red)

banner 728x90