Blora, Infodesanews.com – Gerak cepat Unit Reskrim Polsek Blora dalam menggulung Penjual judi togel (kupon putih) di Desa Patalan, Kecamatan/Kabupaten Blora dengan omzet ratusan ribu rupiah perhari akhirnya membuahkan Hasil memuaskan pada hari Kamis (08/02/2018) lalu.
Tersangka Joko Setyo Utomo (33) yang tak lain juga adalah warga Desa Patalan ini sempat meresahkan warga karena aktivitasnya sebagai penjual kupn judi togel jenis Hongkong.
Kapolsek Blora AKP Slamet, S.H, Senin (12/02/18) pagi ketika dikonfirmasi polresblora.com membenarkan adanya penangkapan bandar judi togel oleh anggotanya.
Lebih lanjut dijelaskannya, kronologis penangkapan berawal setelah mendapatkan informasi dari masyarakat pada hari Kamis malam lalu sekira pukul 21.00 WIB.
“Bahwa di Desa Patalan Kecamatan Blora sering dijadikan tempat judi jenis togel Hongkong,” ujarnya.
Kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Blora langsung melakukan penyelidikan di daerah tersebut yang diduga adanya praktek penjualan kupon judi togel. Dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Maryono, S.H beserta anggota lalu melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu sedang melayani pembeli dirumahnya.
“Tersangka ini merupakan penjual kupon togel dengan omset ratusan ribu rupiah perhari di Desa Patalan,” ungkapnya.
Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Blora guna pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah uang tunai sebesar Rp. 335.000,-, tujuh buah buku togel, satu bendel kertas pembelian nomor, a buku tertulis rekapan angka togel, empat bolpoint, satu buku ramalan dan satu tas slempang yang digunakan tersangka menyimpan uang.
“Pelaku dikenakan tindak pidana perjudian sebagaimana dalam rumusan pasal 303 KUHP pidana,” pungkasnya(IKS/Aras).