Pohon Bukan Tempat untuk Kampanye

POLITIK25 Dilihat
banner 728x90

SULSEL, INFODESANEWS – Berbagai cara dilakukan oleh para calonbupati dan gubernur maupun tim sukses atau tim pemenangan calon untuk mengenalkan diri dan meraih simpati dari masyarakat agar bisa terpilih pada Pilkada Kabupaten dan Gubernur 2024.

Upaya memperkenalkan diri itu, salah satunya dengan memasang Alat Peraga Kampanye (APK), mulai dari berbentuk poster, spanduk, hingga baligho di berbagai lokasi yang dinilai strategis dan menjadi pusat keramaian atau berkumpulnya masyarakat.

Ratusan bahkan ribuan APK itu terpasang hampir di setiap jalan utama dan seluruh sudut jalan perkotaan hingga perdesaan atau setiap ada permukiman warga, di situ terdapat APK calon bupati dan gubernur.

Keberadaan atribut kampanye sudah marak. Banyak oknum yang memasang APK tersebut di daerah atau zona terlarang atau melanggar aturan pemasangan, salah satunya di pohon dan tiang listrik bahkan pohon pepaya.
Hampir seluruh pohon berukuran besar menjadi sasaran empuk untuk dijadikan tempat memasang APK.

Pohon merupakan makhluk hidup yang juga bisa merasakan sakit. Jika pohon itu bisa bicara, pasti sudah merintih saat dijerat dengan tali/tambang atau ditancap dengan paku saat dipasangi APK.

Entah belum tahu atau karena tidak mengindahkan aturan, pohon bukan merupakan tempat untuk kampanye (memasang APK) dan sudah jelas aturannya, yakni Pasal 70 ayat 1 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemasangan Alat Peraga Kampanye, salah satunya larangan tidak memasang APK di pohon apalagi di tiang listrik.

Imbauan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Luwu Utara, untuk tidak memasang APK di pohon dan tiang listrik tetap tidak diindahkan. Bukannya jumlah alat kampanye itu berkurang, justru malah bertambah.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Antisipasi Kerawanan Pemilu 2024, Polres Blora Gelar Simulasi Sispamkota

Satu pohon terpasang dua atau tiga APK. Tentunya ini sangat disayangkan, karena aturan ditabrak hanya demi kepentingan pribadi.

Sudah seharusnya ini menjadi dasar pertimbangan bagi masyarakat dalam menentukan pilihannya, jika memasang APK di pohon dianggap sepele, apalagi aturan sudah berani dilanggar.

Maraknya APK yang terpasang di pohon juga mendapatkan perhatian dari KPU Luwu Utara yang menyebutkan hal itu tidak mengindahkan aturan yang sudah jelas dan menyalahi semangat dari kampanye itu sendiri.

Kampanye merupakan wahana untuk menarik simpati dan memperkenalkan diri kepada masyarakat, namun sayangnya saat kampanye banyak aturan yang dilanggar, salah satunya memasang APK di pohon.

Dengan demikian bisa dilihat kualitas peserta pemilu, apakah bisa menjadi contoh baik atau buruk dan ini harus benar-benar menjadi pertimbangan masyarakat dalam menentukan siapa yang layak memimpin daerah ini dalam lima tahun ke depan.

KPU pun menyayangkan masih banyaknya APK yang terpasang di pohon. Belum dapat disimpulkan apakah fakta ini merupakan tim pemenangan, atau justru ketidaktahuan dari oknum yang diberi tugas untuk memasang APK.

Jika melihat benang merahnya, seharusnya pelanggaran seperti ini tidak terjadi karena KPU kerap berkoordinasi dengan narahubung (LO) partai pendukung terkait pemasangan APK yang baik dan benar sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Karena itu, seharusnya tidak ada lagi alasan melanggar aturan, karena itu, seharusnya tidak ada lagi alasan melanggar aturan kampanye.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Puluhan APK Di Turunkan Sat Pol PP Ngawen dan Panwascam

Apapun bentuk pelanggaran yang dilakukan tentunya mencerminkan peserta pilkada tersebut. Pohon memiliki nyawa, sehingga jika melukainya sama saja dengan menyakiti sesama makhluk hidup. Maka dari itu, masyarakat harus peka untuk menentukan siapa yang layak memimpin daerah ini.

Pemasangan APK di pohon juga menjadi perhatian dari berbagai elemen masyarakat, sehingga tidak sedikit APK yang menjadi ajang vandalisme.

Aksi vandalisme tersebut diduga dilakukan dan juga merupakan edukasi bagi masyarakat bahwa, pohon bukan tempat atau sarana untuk kampanye. Beberapa warga mengatakan bahwa, APK yang terpasang di pohon merusak pohon itu sendiri dan merusak keindahan serta merusak lingkungan. Sehingga warga protes bahwa,” pohon bukan tempat kampanye.

Pemerhati lingkungan hidup juga ikut mengomentari fakta pelanggaran ini yang menyayangkan sekaligus mengecam pemasangan APK yang tidak memperhatikan aspek lingkungan hidup.

Dampak dari pemasangan APK tersebut, apalagi sampai dipaku, bisa menyebabkan pohon tersebut mati. Kondisi seperti ini terus berulang setiap mendekati pemilu maupun pilkada. Pohon selalu menjadi korban dari oknum-oknum calon pemimpin melslui tim atau simpatisan di berbagai tingkatan yang tidak bertanggungjawab.

Seperti diketahui pohon memiliki banyak fungsi, mulai dari mencegah terjadinya bencana, pelindung, tempat untuk berteduh, menampung air dan masih banyak lagi. Masih banyak tempat lain untuk dijadikan sarana pemasangan APK. Karena itu, tindakan tegas dari instansi ataupun lembaga terkait harus dilakukan.

** Benny/Yustus

banner 728x90