Kapolres Warning Kades, Akan Tindak Tegas Jika Kades Kedapatan Gunakan Anggaran Negara Untuk Kegiatan Politik

INFODESA27 Dilihat
banner 728x90

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, mengingatkan para kepala desa untuk menjaga netralitas atau mengarahkan dan menggunakan anggaran negara untuk kepentingan kampanye salah satu Calon dalam Pilkada Lampung Selatan 2024.

Selain itu AKBP Yusriandi Yusrin juga mengingatkan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan aparatur lainnya, agar tetap netral selama tahapan Pilkada.

“Jangan ada penyelewengan dana desa yang diarahkan untuk kegiatan politik Pilkada untuk mendukung salah satu calon.Jika hal itu terjadi dan ada laporan, kami akan tindak tegas memproses secara hukum.”kata dia.

Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Forum Silahturahmi Kamtibmas (FSK) dengan tema “Mari Ciptakan Pilkada Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2024 Yang Aman, Damai dan Sejuk” di Balai Desa Kecamatan Merbau Mataram Selasa (15/10/2024)

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Delapan Anggota Polsek Pringsewu Kota Terima Penghargaan

Dalam kesempatan tersebut juga dihadiri anggota Komisi I DPRD Lampung Selatan, Bidang Hukum dan Pemerintahan, Dwi Riyanto, Kapolsek, Danramil dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) serta para kepala desa Se-Kecamatan Merbau Mataram.

Sementara itu Anggota Komisi I DPRD Lampung Selatan, Dwi Riyanto mengatakan pihaknya, komisi DPRD akan mengawasi dan memonitoring penggunaan anggaran dana desa.

“Kami sebagai lembaga legislatif, lembaga pengawasan memiliki kewenagan untuk mengawasi dalam penggunaan Dana Desa.”kata usai menghadiri acara.

Tempat yang sama Panwascam Merbau Mataram, Muslim.M,P.d, menegaskan bahwa Kepala Desa dan ASN dilarang terlibat atau menghadiri dalam kegiatan kampanye.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Paripurna DPRD Lamsel Tetapkan Empat Unsur Pimpinan

“Sudah jelas larangan Kepala Desa dan Perangkat Desa Dalam Politik Praktis dan Kampanye. Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.”tegas Muslim.

“Sedangkan pegawai ASN harus bersikap netral dalam Pemilu, dijelaskan dalam Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014 yang berbunyi: “Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu”.tegasnya. (red)

banner 728x90