LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — DP (20) warga desa Titiwangi Kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung Selatan, di ciduk polisi saat berada di rumah temannya, Jum,at (27/9/2024) sekitar pukul 18.30 wib.
Berdasarkan informasi yang didapat infodesanews.com, DP ditangkap akibat melakukan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor milik warga Cinta Mulya Kecamatan setempat.
“Pada Hari seni tanggal 23 september 2024 sekira pukul 12 .00 wib pelaku meminjam sepeda motor milik korban jenis Honda beat dengan nopol BE 3198 OX, namun pelaku menghilang tak ada kabar, selanjutnya korban melaporkan kejadian yang dialami.”kata Kapolsek Candipuro AKP Farid Riyanto, Sabtu (28/9/2024)
Setelah mendapatkan laporan anggota kami melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku, dari tangan pelaku anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Merk Honda Beat warna Hitan dgn Nopol BE 3198 OX, satu Lembar STNK dengan Nopol BE 3198 OX dan satu lembar surat keterangan lesing.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti di amankan di Polsek, ntuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku disangkakan
Pasal 372 KUHPidana.”pungkasnya. (Bambang)