Blora, Infodesanews.com – Anggota Unit Reskrim Polsek Cepu, Polres Blora menangkap seorang pria bernama Mustofa (51 tahun) karena menjual kupon judi toto gelap (togel) yang masih beredar di daerah Kecamatan Cepu.
Kapolsek Cepu AKP Slamet Riyanto, S.H (08/02), mengatakan, tersangka Mustofa ditangkap di rumahnya sendiri, pada hari Rabu(07/02) pukul 20.30 WIB daerah Dukuh Jeruk, Desa Cabean Kec. Cepu Kab. Blora. Penangkapan sendiri didasarkan pada laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas tersangka menjual kupon togel.
Dari hasil penggeledahan, petugas kepolisian mendapatkan barang bukti berupa uang sebesar Rp 110 ribu yang diduga hasil penjualan togel, dua lembar kertas rekapan, satu buah bolpoin dan sebuah HP merk Samsung yang di dalamnya ada sms pesanan nomor togel dari para pelanggannya.
“Memang barang bukti uang tunai yang kita amankan jumlahnya tidak banyak, namun dari hasil bukti sms dan kalkulasi pendapatannya setiap hari dari menjual kupon togel beromset cukup besar,” kata AKP Slamet Riyanto.
Untuk proses lebih lanjut, Mustofa beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Cepu. Lebih lanjut AKP Slamet Riyanto mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan pengembangan kasus.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP Pidana tentang perjudian. “Pelaku saat ini masih dalam proses pemeriksaan penyidik. Kasusnya juga tengah dikembangkan,” pungkas Kapolsek Cepu.( iks/Ar)