Rapat Paripurna Pengambilan Sumpah/Janji Anggota DPRD Periode 2024-2029

NASIONAL, POLITIK292 Dilihat

BLORA, INFODESANEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Blora, Jawa Tengah, menggelar rapat paripurna dengan acara pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD Kabupaten Blora Masa Keanggotaan Tahun 2024 – 2029.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Blora, H.M. Dasum menyampaikan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan TataTertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota bahwa, Keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota diresmikan dengan Keputusan Gubernur berdasar laporan dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten yang disampaikan melalui Bupati/ Walikota.

“Mendasari ketentuan tersebut, berdasar surat Bupati Blora Nomor : 171/3173/2024 tanggal 26 Juli 2024, Gubernur Jawa Tengah telah menerbitkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 170/105 Tahun 2024 tanggal 8 Agustus 2024, tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora,” ucap Dasum, Selasa (27/8/2024).

Selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 telah mengatur bahwa, masa jabatan DPRD adalah lima tahun terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji, dan berakhir pada saat anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah/janji.

“Oleh karena itu, berdasar jadwal yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD, hari ini diselenggarakan rapat paripurna dengan acara Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kabupaten Blora Masa Jabatan Tahun 2024-2029,” terangnya.

Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kabupaten Blora Masa Jabatan Tahun 2024-2029 dilaksanakan oleh Ketua Pengadilan Negeri Blora Nunung Kristiyani, dengan menghadirkan rohaniawan.

Pelaksanaan Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kabupaten Blora Masa Jabatan Tahun 2024-2029 berjalan lancar, kemudian dilanjutkan penandatangan berita acara, pemasangan pin dan jabat tangan memberikan ucapan 45 anggota dewan baru.

Berdasarkan ketentuan, pada rapat paripurna tersebut ditetapkan Mustopa, sebagai Ketua DPRD Blora Sementara dan langsung dipersilahkan melanjutkan memimpin dan menutup rapat paripurna.

Sementara itu, Ketua DPRD Blora terpilih sementara, Mustofa dalam sambutannya menyampaikan, pada sore ini kita masih diberikan kesempatan untuk mengikuti acara rapat paripurna DPRD Kabupaten Blora dalam rangka pengucapan sumpah janji anggota DPRD Kabupaten Blora masa jabatan tahun 2024-2029.

“Yang sudah dilaksanakan tadi pengucapan sumpah janji anggota DPRD Kabupaten Blora masa jabatan tahun 2024-2029 telah berjalan dengan tertib lancar dan hikmah,” ucapnya.

Lanjutnya, atas nama seluruh anggota DPRD Kabupaten Blora masa jabatan tahun 2024-2029 Kami mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada ketua pengadilan negeri Blora yang telah memengaruhi pengucapan sumpah janji sebagai anggota DPRD Kabupaten Blora masa jabatan tahun 2024-2029.

“Kami selaku pimpinan sementara DPRD mohon doa dan dukungan serta kerjasama saudara sekalian karena sejak saat ini kami memulai menjalankan amanat yang diberikan oleh masyarakat di Kabupaten Blora,” terangnya.

Kami sangat mengharapkan agar tetap terjalin kerjasama yang baik sehingga dalam menjalankan tugas ke depan lagi akan dapat berjalan dengan baik untuk bersama-sama membangun Blora yang tercinta Ini.(SM/Red)