BPD se-Kabupaten Menerima SK Dua Tahun Perpanjangan Masa Jabatan 

INFODESA, PERISTIWA18 Dilihat
banner 728x90

BLORA, INFODESANEWS – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa mengatur jabatan Kepala Desa diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun. Begitu pula dengan kedudukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyusul perpanjangan masa jabatan Kepala Desa.

Berteman di Pendopo rumah dinas Bupati Blora dilaksanakan Penyerahan keputusan Bupati Blora tentang penyesuaian masa keanggotaan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Blora

Kepala Dinas PMD Kabupaten Blora Yayuk Windrati menyampaikan, karena amanat undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa jadi Kepala Desa ditambah dua tahun otomatis BPD se-kabupaten juga ikut ditambah dua tahun

BACA SELENGKAPNYA :  DINDAGKOP Dan UKM Kabupaten Blora Menyambut Hari Koperasi & UKM Makan Nasi Pecel

“Dari penambahan dua tahun ini yang paling saya tekankan adalah sinergitas antara BPD dan Pemerintah Desa,” ucap Yayuk kepada infodesanews.com, Sabtu (17/8/2024)

Yayuk menambahkan, BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan, seperti menjadi anggota Partai akan tetapi masih diperbolehkan menjadi pendamping Desa, asal tidak di lokasi dia yang didampingi

“Saya berharap dan bermimpi mereka menjalankan fungsinya kewajibannya dengan sebaik-baiknya, karena sebenarnya hak-haknya mereka pun tetap disampaikan Pak Bupati akan diperjuangkan kembali,” terangnya

Disinggung terkait gaji dan tunjangan BPD yang akan dinaikkan akan dilakukan kajian lagi karena kita juga berhitung kembali, karena saat ini undangan-undangan nomer 3 tahun 2024, PP belum turun karena BPD juga diatur didalamnya.

BACA SELENGKAPNYA :  Akun Facebook Anggota DPRD Provinsi Lampung Antoni Imam Di Kloning Orang Tak Bertanggung Jawab

“Sebenarnya kami juga masih menunggu PP karena di PP itu di janjikan terkait dengan BPD, perangkat, Kades dan hal-hal yang mengatur tentang petunjuk pelaksanaannya ada disitu,” ujarnya

Lanjutnya, kenapa 2 tahun kita dahulukan padahal sebenarnya itu apabila tidak ada perubahan perpanjangan menjadi 8 tahun berakhir di September 2025, tapi karena harus ada review RPJM Des kemudian penyusunan RKPDes 2025 maka ini kita segerakan agar perjalanan pemerintahan di desa itu bisa optimal.(SM/Red)

banner 728x90