Rapat Paripurna Raperda Kabupaten Blora 2024 Disetujui DPRD Bersama Pemkab

NASIONAL, POLITIK190 Dilihat

BLORA, INFODESANEWS – Sejumlah empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Blora dalam rapat paripurna yang digelar di ruang pertemuan DPRD Blora, Rabu (31/7/2024).

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Blora HM. Dasum, didampingi sejumlah Wakil Ketua DPRD setempat dengan dihadiri Wakil Bupati Blora, Tri Yuli Setyowati, beserta unsur Forkopimda lainnya, Anggota DPRD Blora dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

HM. Dasum dalam pengantarnya menyampaikan, rapat paripurna kali ini dilaksanakan dalam rangka persetujuan bersama terhadap empat Raperda Kabupaten Blora Tahun 2024.

“Berdasarkan jadwal Badan Musyawarah, agenda rapat paripurna hari ini adalah persetujuan bersama terhadap empat Raperda Kabupaten Blora tahun 2024 tentang Kabupaten Layak Anak, Sistem Kesehatan Daerah, Pembangunan Keluarga, serta Perubahan Kedua atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Blora,” jelas HM Dasum.

Dijelaskannya, pembahasan Raperda tersebut telah diselesaikan. Selajutnya berdasar Surat Bupati Blora tanggal 03 Juni 2024 Nomor : 100/3.2/2416, Nomor : 100/3.2/2417, Nomor : 100/3.2/2419 dan Nomor : 100/3.2/2421 perihal fasilitasi Raperda Kabupaten Blora tersebut telah dikirimkan ke Gubernur Jawa Tengah untuk dimintakan fasilitasi.

“Dari hasil fasilitasi tersebut dinyatakan bahwa, ada beberapa poin yang perlu dilakukan penyempurnaan,” ucapnya.

Sebelum empat Raperda itu disetujui bersama, Juru bicara Bapemperda DPRD Blora H. Anif Mahmudi, terlebih dahulu menyampaikan laporan Pansus tentang tindak lanjut hasil fasilitasi Gubernur Jawa Tengah terhadap empat Raperda tersebut. Setelah itu dimintakan persetujuan bersama, kemudian dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Wakil Bupati Blora Tri Yuli Setyowati dan Ketua DPRD Blora HM. Dasum, serta sejumlah Wakil Ketua DPRD Blora.

Sementara itu, Bupati Blora menyampaikan, Raperda tentang Kabupaten Layak Anak. Raperda ini sangat penting dalam mewujudkan Kabupaten Blora sebagai Kabupaten Layak Anak. Anak-anak adalah masa depan kita, dan memberikan mereka lingkungan yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang mereka adalah tanggung jawab kita bersama.

“Melalui Raperda ini, kita ingin memastikan bahwa setiap anak di Kabupaten Blora mendapatkan hak-haknya, seperti hak hidup, berkembang, perlindungan dan partisipasi anak,” kata Bupati Blora.

Lanjutnya, Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah. Pelayanan kesehatan merupakan salah satu bagian dari Hak Asasi Manusia yang dijamin oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum, diperlukan pengaturan tentang tatanan penyelenggaraan pembangunan kesehatan secara sistematis, terpadu dan berkelanjutan yang tertuang dalam bentuk Sistem Kesehatan Daerah. Sistem kesehatan daerah diselenggarakan melalui kebijakan pembangunan daerah yang berwawasan untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.

Lebih lanjut, Raperda tentang Pembangunan Keluarga. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat, namun memiliki peran yang sangat besar dalam membentuk karakter dan kualitas hidup individu.

“Melalui Raperda ini, kami berkomitmen untuk mendukung pembangunan keluarga yang berkualitas, berketahanan, sehat, dan sejahtera. Pembangunan keluarga yang baik akan menghasilkan generasi yang kuat, berpendidikan, dan siap menghadapi tantangan masa depan,” tegasnya.

Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Blora. Perubahan ini dilakukan sebagai respon terhadap dinamika dan kebutuhan organisasi pemerintahan yang terus berkembang.(SM/Red)