Blora, Infodesanews.com – Jajaran Kepolisian Sektor Randublatung Resor Blora menangkap pria pengangguran Ngarbianto (46), warga Alamat Dukuh Nglego, Desa Sumberejo Kecamatan Randublatung, Blora yang merupakan terduga pelaku pencuri diesel.
Pelaku ditangkap setelah korban yang bernama Lapi (45) pekerjaan Perhutani, warga Dukuh Grogol, Desa Sumberejo Kec. Randublatung, Blora melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polsek Randublatung, setelah kehilangan sebuah mesin diesel pada hari Kamis, tanggal 07 Desember 2017 sekira pukul 22.00 WIB. Sewaktu istri korban Endang Setyaningrum (32) hendak tidur lalu keluar rumah untuk cek dan melihat mesin diesel tractor masih berada diteras rumah.
Esoknya, hari Jumat tanggal 08 Desember 2017 sekitar pukul 04.30 Wib saat korban dan istri bangun dari tidur keluar rumah hendak solat subuh di masjid melihat mesin diesel tractor yang ditaruh diteras rumah sudah hilang.
Laporan yang diterima Unit Reskrim Polsek Randublatung langsung ditangani dan melakukan penyelidikan. Pada hari Sabtu tanggal 03 Pebruari 2018 pukul 13.00 WIB, berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka berhasil diamankan petugas berikut barang bukti sebuah mesin diesel saat dirumahnya.
“Polisi bergerak cepat dan menangkap pelaku dengan barang bukti mesin disel yang disimpan di belakang rumahnya,” ujar Kapolsek.
Tersangka mengaku beraksi seorang diri. Ia mengaku baru pertama kali melakukan pencurian mesin diesel traktor karena terbelit kebutuhan ekonomi.
“Pelaku berikut barang bukti hasil curian mesin diesel traktor telah diamankan di Mapolsek. Dari keterangan sementara dia beraksi seorang diri,” tambah AKP Supriyo Kapolsek Randublatung, Senin (05/02).
AKP Supriyo menjelaskan untuk mempertanggungjawabkan aksi kejahatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan.(IKS/Ar)