Ketua DPC Ormas Sapu Jagad Lamsel Tanggapi Dinamika Proses Pemekaran DOB

INFODESA5 Dilihat
banner 728x90

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Terkait polemik usulan pemekaran daerah otonomi baru (DOB) Kabupaten Bandar Lampung dengan dibumbui intrik sejumlah tudingan, bahwa ada pihak yang menghambat prosesi hingga diundangnya panitia pemekaran Kabupaten Natar Agung oleh komisi I DPRD Lampung Selatan, menuai tanggapan elemen masyarakat.

Adalah Ketua DPC Sapu Jagad Lampung Selatan, Zulfijar SE menanggapi dinamika prosesi usulan pemekaran DOB tersebut dari kacamata regulasi. Dia mengatakan bahwa peraturan dan perundang-undangan yang ada sebenarnya telah mengatur secara detil, baik itu tahapan maupun teknis alur pengusulan pemekaran DOB.

“Itu kan sudah diatur dalam regulasi yang ada. Jadi, jika memang DPRD Lamsel khususnya komisi I memiliki political will terhadap aspirasi masyarakat dalam usulan pemekaran daerah, maka sebenarnya proses awal usulan pemekaran DOB ini menjadi polemik hingga terkatung-katung sampai 3 tahun sejak disampaikannya laporan pemenuhan syarat itu oleh TPPD pada 2020 lalu,” kata Zulfijar kepada wartawan, Kamis 25 Juli 2024.

Dia mengungkapkan, sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2007 pada Bab III Tentang Tata Cara Pembentukan Daerah, dimana didalam pasal 16 pada PP 78 itu telah diatur tahapan-tahapan tata cara pembentukan daerah kabupaten/kota.

Di pasal 16, terus Zulfijar, tahapannya meliputi huruf (a), yakni penyampaian aspirasi masyarakat dalam bentuk Keputusan BPD atau forum komunikasi untuk nama lain desa di wilayah yang menjadi cakupan kabupaten/kota yang akan dimekarkan ke DPRD dan Bupat/walikota.

BACA SELENGKAPNYA :  Meriahkan Tahun Baru Islam, Berhadiah Aneka Door Prize Dilepas Wakil Bupati Lutra]\k,8i

Kemudian berturut, masih kata Zulpijar, pada huruf (b) DPRD menanggapi dengan memberikan persetujuan atau menolak dalam bentuk keputusan DPRD atas aspirasi masyarakat tersebut, dan huruf (c) Bupati atau walikota memutuskan menyetujui atau menolak dalam bentuk keputusan bupati/walikota berdasarkan hasil kajian daerah.

“Jadi tahapannya itu, setelah disampaikannya aspirasi masyarakat tersebut oleh panitia pemekaran sebagai mana pada huruf (a) pada pasal 16 PP 78 itu, DPRD menanggapi dengan persetujuan atau menolak dalam bentuk keputusan DPRD. Jadi atas aspirasi masyarakat tersebut, DPRD Lamsel menggelar paripurna untuk menyetujui ataupun menolak. Kemudian pada huruf (c), bupati diminta untuk memutuskan menyetujui atau menolak. Tapi keputusan bupati itu dikeluarkan setelah dilakukannya kajian daerah, meliputi kajian teknis dan administratif. Baru kemudian, setelah dianggap sudah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, bupati bersurat ke DPRD meminta untuk dilakukan persetujuan bersama DPRD dengan bupati melalui paripurna persetujuan bersama,” ungkap Zulfijar seraya mengatakan persyaratan administratif otomatis terpenuhi jika persyaratan teknis yang telah ditentukan lengkap.

Lebih lanjut Zulfijar mengungkapkan, didalam PP 78 itu juga diatur kriteria persyaratan-persyaratan yang mesti dilengkapi sebagai syarat utama untuk pengusulan pemekaran daerah atau DOB. Persyaratan itu, sambungnya, meliputi persyaratan teknis, administratif dan fisik kewilayahan.

BACA SELENGKAPNYA :  DAN SSK Satgas TMMD KE-104 Kodim 0913/PPU Memberikan Materi Wasbang

Zulfijar menyebutkan, pemenuhan persyaratan-persyaratan tersebut tidak lah seperti membalikkan telapak tangan. Tapi memerlukan waktu, biaya dan juga tenaga yang tidak sedikit. Setelah persyaratan tersebut telah dipenuhi oleh panitia pemekaran, maka lanjut Zulfijar, akan ditindaklanjuti dengan dilakukannya diverifikasi melalui kajian oleh pemerintah daerah kabupaten, pemerintah provinsi, Kementerian hingga Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD).

“Syarat teknis itu meliputi faktor kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat, dan rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kemudian faktor-faktor tersebut bakal dikaji sesuai dengan indikator yang telah ditentukan, dengan kategori sangat mampu dan mampu,” jelas Zulfijar.

Zulfijar menilai, pemerintah daerah dalam hal ini adalah Bupati Lampung Selatan, Hi Nanang Ermanto telah menunjukkan political will-nya terhadap aspirasi masyarakat dalam usulan pemekaran DOB Kabupaten Bandar Lampung. Political will itu ditunjukan bupati dari sejak awal melalui melalui dukungan pembiayaan dan penunjukan TPPD melalui surat keputusan bupati.

“Saya rasa ini merupakan sebuah fakta, jika bupati memang mendukung usulan pemekaran DOB ini sedari awal, baik itu dukungan secara finansial, legimitasi kepanitiaan hingga dukungan politik melalui F-PDIP di legislatif. Sejumlah torehan prestasi sudah diraih bupati, dengan banyak catatan bahwa itu semua demi kepentingan masyarakat luas,” pungkasnya.(Ronald)

banner 728x90