PRINGSEWU, INFODESANEWS – Nota Kesepakatan Bersama Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Pringsewu 2025, ditandatangani bersama oleh Pj.Bupati dan pimpinan DPRD Pringsewu melalui Rapat Paripurna, Rabu (17/7/2024).
Pj.Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan mengatakan setelah penandatanganan Nota Kesepakatan, pihaknya segera menyusun dan menyampaikan dokumen Rancangan APBD 2025 kepada DPRD, sehingga program dan kegiatan yang direncanakan dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Untuk diketahui bersama, anggaran yang disiapkan dalam APBD 2025 adalah anggaran maksimal, karenanya dalam pelaksanaan belanja hendaknya mengedepankan kedisiplinan dengan berpedoman pada asas efektif, efisien, kepatutan dan kewajaran terhadap pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya. (Borneo/ Anton H)