46 Kades di Dua Kecamatan Resmi di Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Jadi 8 Tahun Dari 6 Tahun

INFODESA223 Dilihat
banner 728x90

(ft Bupati Lampung Selatan H Nanang Ermanto saat kukuhkan perpanjangan masa jabatan kades kecamatan Jatiangung)

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Sebanyak 46 Kepala Desa di dua Kecamatan, yakin Kecamatan Natar dan Kecamatan Jatiagung Kabupaten Lampung Selatan di perpanjang masa jabatannya dari enam tahun menjadi 8 tahun.

Pengukuhan perpanjangan masa jabatan dilakukan langsung oleh Bupati Nanang Ermanto di masing-masing kecamatan.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Kodim 0909/Kutai Timur Raih Penghargaan Babinsa Award Di HUT Korem 091/ASN Ke 43.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPMD) Lampung Selatan Erdiansyah menyatakan bahwa sebanyak 250 dari 252 kepala Desa akan di kukuhkan.

“Ada 2 kepala desa tidak ikut dikukuhkan karena saat ini sedang terkena masalah.”kata Erdi pada infodesanews.com, Kamis (4/7/2024)

(ft Bupati Lampung Selatan H Nanang Ermanto saat kukuhkan perpanjangan masa jabatan kades di kecamatan Natar)

Menurutnya perpanjangan masa jabatan ini berlaku otomatis bagi kepala desa yang sedang menjabat saat ini, menambah dua tahun masa jabatannya.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Penyuluhan, Pencegahan Peyalahgunaan Dana Desa 2017

“Kecuali 2 desa yakni desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung dan desa Pancasila Kecamatan Natar
yang sedang terkena masalah.”ujarnya.

Dijelaskan untuk pelaksanaan pengukuhanya mulai hari ini. Kecamatan Natar sebanyak 25 kepala desa dipusatkan di Lapangan Dusun Dwi Dharma Desa Negara Ratu dan 21 Kepala Desa di Kecamatan Jatiagung dipusatkan di Lapangan Kecamatan Jatiangung.”pungkasnya.   (Red)