Waka ADM Blora Buka Suara Tentang Penipuan Yang Dialami Petani Hutan di Kunduran 

NASIONAL, PERISTIWA482 Dilihat
banner 728x90

BLORA, INFODESANEWS – Lebih dari 30 warga petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan (KTH) di Desa Karanggeneng, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora, Jawa Tengah tertipu total puluhan juta rupiah. Para patani hutan yang rata-rata sudah berusia lebih dari setengah abad tersebut awalnya diiming-imingi bisa memiliki sertifikat tanah milik Perhutani dengan nominal biaya bervariasi.

Wakil Kepala ADM KPH Blora, Arif Silvi mengatakan, jadi 2 desa tersebut tidak ada yang dialokasikan KHDPK tetapi masuknya di dalam SK 10-13 yaitu pengelolaan hutan terus terkait dengan kasus yang ada di Desa Karanggeneng dan Balong itu kami sendiri mengetahui ketika dari media menginformasikan, bahwa ada kegiatan oleh salah satu LSM di lokasi di balong maupun Karanggeneng itu, kami malah belum tahu info terkini terkait kasus tersebut.

“Kalau terduga pelaku penipuan ini beberapa tahun yang lalu memang sempat memperkenalkan diri selaku NJO atau LSM yang menyatakan sebagai pendamping dari masyarakat yang kebetulan menggarap di petak 156a di RPH Bradag,” ujarnya kepada infodesanews.com di ruang kerjanya, Jum’at (21/6/2024)

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Ketua IARMI Kabupaten Blora Terpilih Secara Aklamasi Masa Bakti 2023 - 2027

Lanjutannya, kalau dari kami malah enggak tahu kalau ada kegiatan semacam itu memang, ketika menghadap kami menyampaikan sebagai pendamping dan mengkomunikasikan agar X penggarap petak 156 ini untuk diberikan lahan garapan

“Saya sampaikan tanpa saudara M (terduga pelaku) bahwa perhutani selalu bekerja sama dengan masyarakat sekitar hutan dalam pengelolaan hutan,” ucapnya

Lebih lanjut jadi ketika ada masyarakat yang menerima imbas atau terkena imbas dari kegiatan perhutani entah itu di tanami kembali atau lahannya di reboisasi maka X penggarap dari petak tersebut kita alihkan kepada petak lain untuk tetap bisa menggarap, tanpa peran serta dari saudara m sendiri prosedur perhutani seperti itu

“Jadi kalau dari perhutani sendiri tidak mengenakan tarif untuk penggarap sewa lahan dan lain sebagainya, jadi terkait dengan sewa lahan perhutani tidak tahu menahu sama sekali dan kita tidak terlibat dalam hal tersebut,” terangnya

Arif menambahkan, masyarakat untuk mendapatkan garapan lahan hutan cukup mengajukan permohonan kepada LMDH yang menaungi dari masyarakat tersebut bahwa membutuhkan lahan garapan, kita bekerja sama dengan LMDH ketika ada petak yang sudah selesai tebangan itu biasanya kita kerjasamakan dengan LMDH dalam hal pengelolaan

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Sehari Menghilang, Esoknya Ditemukan Sudah Meninggal Dunia

“Perhutani di situ perannya adalah mengatur agar petak tersebut tetap menjadi hutan dan masyarakat tetap bisa memanfaatkan untuk tanaman semusim selama masih bisa ditanami,” terangnya.

Kami sarankan kepada masyarakat ketika ada oknum yang mengatasnamakan LSM, NJO atau apapun, yang menyampaikan akan memfasilitasi memperoleh garapan dan sebagainya lebih baik konfirmasi langsung kepada LMDH atau kepada petugas perhutani di lapangan tentang kebenaran informasi tersebut.

“Karena tenaga kita di lapangan juga selalu membuka komunikasi dengan masyarakat sehingga tidak ada halangan birokrasi apapun ketika masyarakat menghendaki garapan yang di inginkan, lebih baik langsung kepada kami selaku petugas atau melalui LMDH sebagai mitra kami di desa-desa,” ungkapnya.

Sementara itu, Kapolsek Kunduran melalui Kanit Reskrim Ipda Margono Joko Pamungkas menyampaikan, terkait pelaporan warga Desa Karanggeneng dan Balong Kecamatan Kunduran dengan diduga adanya penipuan tersebut.

“Kami telah menerima laporan tersebut dan akan menindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku,” ungkapnya.(SM/Red)

banner 728x90