Blora, Infodesanews.com – Dengan Berdasar pada UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta PP 44/1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi. Serta Pasal 59 ayat 5 UU 22/2009 dimana disebutkan, lampu isyarat warna biru dan sirene hanya digunakan mobil kepolisian. Sat Lantas Polres Blora Tindak Tegas Pengguna Sirine Dan Rotator Yang Bukan Peruntukannya.
Bagi pengguna sirene dan rotator yang tidak sesuai peruntukan, jelas melanggar dan membahayakan. Karena itu, polisi Sat Lantas Polres Blora menindak tegas. Itu dilakukan oleh Satlantas Polres Blora karena telah melakukan sosialisasi di berbagai tempat dan event, baik Club Sepeda Motor maupun Club Mobil.
”Awalnya kami melakukan sosialisasi dan melakukan imbauan. Setelah itu, dilakukan pelepasan paksa. Jika ada yang melanggar akan dilakukan penilangan,” terang Kasatlantas Polres Blora AKP Febriyani Aer, S.I.K, M.H. Kamis (01/02/18).
Pihaknya mengklaim setelah melakukan sosialisasi masih ada yang menggunakan lampu rotator dan sirine yang bukan peruntukannya. Juga sudah berupaya tindakan tegas melepas lampu rotator kendaraan roda empat (R4).
”Kalau kembali melanggar, kami tilang. Karena kami intens sosialisasi,” imbuhnya.
Terbaru, pihaknya melakukan sosialisasi kepada orang tua ketika membawa anak-anak agar memakai helm. Sebab, kesadaran orang tua terhadap anak-anak rendah dalam penggunaan helm. ”Mereka berpatokan bahwa anak-anaknya masih kecil. Ini hal yang sangat kami khawatirkan. Orang tuanya memakai helm, sedangkan anak-anaknya dibiarkan,” ujarnya.
”Kalau seperti itu, orang tua terlindungi, sedangkan anaknya ada pada posisi bahaya,” imbuh AKP Febby. ”Jika terjadi kecelakaan, pasti si anak terlempar,” paparnya.
Kasat Lantas berjanji, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi baik di pendidikan maupun dilingkungan masyarakat. Karena dilapangan masih banyak temuan pelanggaran terutama oleh pelajar.
Perlu di ketahui Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan mobil tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan mobil jenazah. Sementara lampu isyarat warna kuning dan sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, mobil derek serta angkutan barang khusus.( Iksan/Ar)