SUL – SEL, INFODESANEWS – Pemerintah telah menetapkan Iduladha pada 10 Juni 2024. Sehingga, umat Islam terkhusus di Luwu Utara. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Luwu Utars Nomor 450/107/Kesra 2024 tentang Penyelenggaraan Salat Iduladha dan Penyembelian Hewan Kurban, yang ditandatangani langsung Indah Putri Indriani, 10 Juni 2024.
Hal tersebut disampaikanBupati pertama perempuan di Sulawesi Selatan Indah Putri Indriani pada media ini, Jumat 14 Juni 2024 yang berpesan agar Khotbah Iduladha tidak menyampaikan pesan politis lantaran terdapat kontestasi Pilkada serentak yang akan berlangsung 27 November 2024.
“Kami harap khotbahnya itu jangan membawa kepada suasana politik praktis. Jangan sampai menyampaikan ajakan-ajakan yang bersifat politik praktis,” sebutnya.
Menurut Indah, umat Islam di Kabupaten yang berjuluk Bumi Lamaranginang terkhusus Indonesia memiliki pilihan politik yang berbeda-beda. Sehingga materi khotbah yang bernuansa politik akan merusak suasans di hari Iduadha tersebut.
“Sebab di dalam jamaah kita itu warna politiknya macam-macam sehingga jangan sampai khotbah itu dijadikan ajang penyampaian politik praktis. Kalau tidak, itu nanti bisa merusak suasana,” ujarnya.
Bupati Luwu Utara itu berharap, momentum Iduladha 1445/2024 dijadikan momentum dalam membangun suasana kebangsaan yang lebih baik lagi kedepan.
“Mudah-mudahan Iduladha kali ini di Bumi Lamaranginang memang benar-benar kita jadikan momentum untuk membangun suasana yang lebih baik lagi,” pesannya.** Yustus