PATI, INFODESANEWS | Kasus pengeroyokan yang menyebabkan satu korban meninggal dunia dan Tiga korban lain mengalami luka berat di Dukuh Soko, Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. Kini ada satu lagi ditangkap Sat Reskrim Polresta Pati.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Reskrim Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M Alfan Armin mengungkapkan, bahwa berhasil mengamankan lagi satu orang pada hari senin tanggal 10 Juni 2024.
Kini tersangka berinisial M (37) merupakan warga Desa Tompe Gunung, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah.
Tersangka inisial M berperan dalam kejadian tersebut melakukan aksi menendang salah satu Korban inisial SH yang mengalami luka dan dirawat di Rumah sakit”, kata kasat Reskrim Polresta Pati di hadapan awak media.
Kompol M Alfan Armin menambahkan, selain mengamankan tersangka inisial M, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa pakaian dan sendal tersangka untuk proses lebih lanjut.
Sampai saat berita ini di publish, Sat Reskrim Polresta Pati telah menetapkan empat orang tersangka, antara lain Penangkapan Tanggal 7 Juni 2024 tersangka EN (51) berperan mengejar dan menghadang Mobil Honda Mobilio warna putih No. Pol D-1131-AEZ yang dibawa Korban BH, serta mendorong, memukul dan menginjak Korban BH.
Tersangka BC (37) berperan mengejar, menghadang dan mengambil alih Mobil Honda Mobilio warna putih No. Pol D-1131-AEZ yang dibawa Korban BH serta memukul dan menginjak Korban”, imbuh Kompol M Alfan Armin.
Kasat Reskrim Polresta Pati menyebut, untuk penangkapan tanggal 8 Juni 2024, inisial AG (34) berperan memukul dan melindas korban Inisial BH dengan motor.
Kemudian menginjak serta memukul korban luka inisial SH menggunakan Helm.”Atas perkara tersebut, tersangka EN, AG dan BC akan di jerat dengan pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP.
Dengan ancaman hukuman 12 tahun, sedangkan tersangka inisial M dijerat Pasal – Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun”, tutup Kasat Reskrim Polresta Pati.(red)