Agus Sutanto:Penyebarluasan Perda Untuk Mewujudkan Payung Hukum Bagi Masyarakat

INFODESA9 Dilihat
banner 728x90

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Sosper merupakan salah satu tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dewan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. Setiap produk hukum daerah (Perda) yang dihasilkan oleh DPRD dan pemerintah daerah harus diketahui oleh masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua II DPRD Lampung Selatan dari Fraksi Golkar Agus Sutanto saat mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 yang dipusatkan di Desa Titiwangi Kecamatan Candipuro, Sabtu (8/6/2024)

Kegiatan yang dipusatkan di Desa Titiwangi Kecamatan Candipuro itu dihadiri sejumlah perangkat desa dan takoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda serta para tamu undangan.

BACA SELENGKAPNYA :  Anggota Komisi I DPRD Lamsel, Dwi Riyanto Hadiri Forum Silaturahmi Kamtibmas

Tampak Anggota DPRD Lampung Selatan terpilih dari Fraksi Golkar Deri.

BACA SELENGKAPNYA :  Disebut Pungli Sertifikat Kelulusan Siswa PAUD, Beni Chandra: Fitnah yang Sangat Keji !

Dijelaskan tujuan utama digelarnya penyebarluasan Perda ini untuk mewujudkan payung hukum bagi masyarakat Lampung Selatan.

“Dengan demikian, seluruh masyarakat mengetahui hak dan kewajiban yang perlu dilakukan dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan.”terang Legeslatif dari Fraksi Golkar Dapil 7 itu. (red)

banner 728x90