Blora, Infodesanews.com – Kepala Desa (Kades) dan Lurah se-Kabupaten Blora harus bersikap netral dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018. Sebab,semenjak pilkada secara langsung terdapat kecenderungan birokrasi dijadikan mesin politik.
Bertempat digedung Sasana Bhakti Hal itu disampaikan Ketua Panwaskab Blora, Lulus Mariyonan, saat menyampaikan sosialisasi pengawasan pemilukada kepada 295 kades / lurah di sekabupaten Blora , Selasa pagi (30/1).
”Dalam beberapa agenda pemilihan, ada kecenderungan kades dijadikan mesin politik oleh para kontestan. Kami berharap hal ini tidak terjadi pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah tahun 2018 ini,” ujar Lulus, Kamis (25/1).
Menurutnya, netralitas kades telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Aspek yang penting agar birokrasi tampil profesional adalah dengan menjaga jarak dengan kekuatan-kekuatan politik,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Lulus mengungkapkan , adanya sanksi bagi kades/lurah yang tidak netral, dapat berupa sanksi administrasi maupun pidana.
“Sanksi pidananya adalah penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600 ribu atau paling banyak Rp 6 juta,” imbuh Tulus yang juga Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Pilkada.
Oleh karena itu, Kades diminta berperan aktif menjadi pemilih dan memberikan sosialisasi kepada Masyarakat tentang pemilu. Juga tentang kebijakan KPU dan aneka kebijakan negara dalam meningkatkan pengetahuan dan membangun partisipasi aktif masyarakat dalam pemilu.
“Partisipasi aktif kades diwujudkan dengan tidak menjadi partisan parpol/caleg dalam pemilu dan pemerintahan. Selain itu bertindak profesional dalam menjalankan tugas,” tegasnya.
Sementara itu, Sudharmono, Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Blora menambahkan agar aparatur sipil negara (ASN) termasuk didalamnya kades untuk menjunjung tinggi asas netralitas. Sehingga bebas dari pengaruh dan intervensi golongan maupun partai politik.
” Setiap pegawai ASN dalam pilgub wajib tidak berpihak dan lepas dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepentingan siapapun,” tegas Sudharmono.
Dijelaskannya, apabila terbukti terjadi pelanggaran, maka ASN tersebut dijatuhi sanksi. Yakni sanksi kode etik dan dapat direkomendasikan untuk dijatuhi hukuman disiplin, berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Hukumannya dari teguran maksimalnya dipecat tidak dengan hormat,” pungkasnya. (Ar)