PRINGSEWU, INFODESANEWS — Polres Pringsewu akhirnya berhasil menangkap jaringan pencuri ternak yang kerap membuat resah para peternak kambing diwilayahnya. Pelaku yang di amankan polisi sebanyak dua orang terdiri dari SN (43) dan AN (31), Keduanya warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.
Kasat Reskrim Iptu Irfan Romadhon Mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menerangkan, para pelaku diamankan polisi di dua lokasi berbeda pada Rabu (15/5) siang. AN diamankan sekira pukul 12.00 Wib di perkebunan Pekon Banjar Agung Udik, Pugung sedangkan SN diamankan berselang dua jam kemudian di rest area Kecamatan Pugung.
“Dua pelaku yang diamankan ini memiliki peran berbeda, SN bertindak sebagai eksekutor pencuri ternak bersama seorang rekanya yang masih buron, sedangkan AN berperan sebagai pembeli atau penadahnya,” ujar Iptu Irfan Romadhon pada Kamis (16/5/2024) siang.
Menurut Kasat, awalnya kedua pelaku ini ditangkap atas dugaan terlibat pencurian 5 ekor kambing milik Hendri (33) di kelurahan Pringsewu Barat pada Selasa (14/5) kemarin. Namun setelah dilakukan interogasi ternyata kawanan ini terlibat pencurian puluhan ekor kambing dari sejumlah TKP yang berada di wilayah Kecamatan Pagelaran.
“Pengakuannya sudah beraksi di 5 TKP. Selama aksinya tersebut mereka juga mengaku setidaknya sudah berhasil mencuri 20 ekor kambing,” bebernya.
Ditambahkan Kasat, bahwa dalam pengungkapan kasus ini berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti. Diantaranya 5 ekor kambing dan satu unit sepeda motor matik yang digunakan pelaku saat melakukan aksi kejahatan.
“Saat ini kami masih berupaya mencari belasan kambing yang sudah berhasil dijual dan juga memburu sejumlah pelaku lain yang diduga ikut terlibat dalam beberapa kasus pencurian tersebut,” ungkapnya.
Lebih lanjut, kedua pelaku dan barang bukti telah di amankan di Mapolres Pringsewu. Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Sedangkan untuk penadahnya akan dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.” Tandasnya (Borneo)