Bangunan Ilegal di Atas Saluran Air, Depan Kantor Satpol PP Pringsewu Jadi Ajang Bisnis

INFODESA328 Dilihat

PRINGSEWU, INFODESANRWS –Sebuah bangunan semi permanen yang diduga melanggar hukum berdiri di atas saluran tersier di depan kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pringsewu. Keberadaan bangunan ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat setempat karena berpotensi mengganggu aliran air dan menyebabkan banjir. Selasa 14-5-2024

Seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya menyatakan, “Bangunan itu berdiri di atas saluran air, jadi kalau hujan deras, airnya bisa meluap dan menyebabkan banjir.” Menurut warga sekitar, bangunan tersebut telah berdiri selama beberapa tahun dan digunakan sebagai tempat usaha. Mereka mengaku tidak mengetahui proses perizinan pembangunannya dan merasa resah dengan keberadaan bangunan tersebut.

“Roso Pedagang bakso yang menyewa warung tersebut mengungkapkan, “Kami sewa tempat ini sebesar 3 juta rupiah per tahun, dan kami sudah sangat lama berjualan bakso di warung ini. Kami membayar uang sewa tersebut langsung ke Sukoco.”

Namun, saat dikonfirmasi, pemilik bangunan ilegal Sukoco, belum memberikan tanggapannya terkait besaran sewa warung bakso. Ia beralasan sedang berada di rumah sakit. “Njih mas, ngapunten mas, ini saya masih di rumah sakit Mitra Husada, taseh nenggo ibu/orang tua saya mondok di mitra,” ujarnya singkat.

Kasus ini menjadi sorotan karena lokasinya yang berada tepat di depan kantor Satpol PP Pringsewu, yang seharusnya menegakkan peraturan daerah, termasuk peraturan terkait bangunan dan tata kota. Masyarakat berharap agar Satpol PP Pringsewu dapat segera menyelesaikan kasus ini dengan adil dan transparan, memastikan bahwa peraturan ditegakkan tanpa pandang bulu.

Menurut seorang tokoh masyarakat setempat, “Kami berharap Satpol PP bertindak cepat dan tegas dalam menegakkan peraturan. Jangan sampai masyarakat merasa tidak aman karena adanya bangunan yang melanggar hukum.”

Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten, terutama dalam hal pemanfaatan ruang publik dan saluran air. Keberadaan bangunan semi permanen di atas saluran air tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi merugikan banyak pihak jika terjadi banjir.

Masyarakat Pringsewu menantikan langkah konkret dari Satpol PP dalam menyelesaikan masalah ini. Mereka berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih mematuhi aturan dan menjaga ketertiban lingkungan.

Dengan adanya perhatian dari berbagai pihak, diharapkan masalah ini dapat diselesaikan dengan baik, sehingga tidak menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.(Borneo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *