Bawaslu Lutra Buka Pendaftaran Panwaslu 10 Kecamatan, Butuh 11 Orang: Syaratnya Ini

NASIONAL, POLITIK186 Dilihat
banner 728x90

SULAWESI SELATAN, INFODESANEWS  – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu Utara mengumumkan pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan, dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara Tahun 2024 Nomor : 010/KP.01.00/SN-11/05/2024.

Ada 10 Kecamatan di Bumi Lamaranginang julukan Kabupaten Luwu Utara yang akan melakukan perekrutan pendaftar baru dengan jumlah kekosongan ada 11 orang.

” Hal ini dilakukan pasca pengumuman hasil evaluasi Panwaslu Kecamatan, EXISTING, pada Sabtu 4 Mei 2024 kemarin,” sebut Ketua Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan, Muhajirin pada media ini via whatsapp, Minggu 5 Mei 2024.

Disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Utara Muhajirin bahwa, dalam rangka pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilihan Tahun 2024, maka Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Luwu Utara  membuka pendaftaran Bawaslu Kecamatan di 10 Kecamatan dibuka tanggal ini hari Minggu, 5-7 Mei 2024.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Upacara Hari Ulang Tahun Ke-77 TNI AL Tahun 2022

Jadi Muhajirin menyebutkan bahwa, jumlah kekosongan ini akan dilskukan Perekrutan Pendaftar Baru dengan jumlah 2 kali kebutuhan, hari ini sudah dibuka pendaftaran.

“Jadi Panwascam yang bertugas dalam Pemilu 2024 kemarin disebut Exsisting yang masa kerjanya habis pada tanggal 30 April kemarin. Di Luwu Utara, jumlah Existing 11 dari 10 Kecamatan. Evaluasi yakni Penilaian Fortofolio dan Penilaian Atasan Langsung secara Offline yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Luwu Utara.

Pendaftaran Panwaslu Kecamatan, berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017. Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022, atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang- Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Semarak Senam Bersama, Ribuan Warga Nyatakan Dukungan Untuk Ahmad Luthfi – Taj Yasin

Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan.

Berikut Persayaratan calon anggota Panwaslu Kecamatan adalah sebagai berikut: Warga Negara Indonesia dapatdi baca melalui linkl di bawah ini ;

Pengumuman dan Persyaratan
https://drive.google.com/file/d/18hwx7HevEQlw6_9nze3Dn1OfrWWel16Km/view?usp=drivesdk

FORMULIR PENDAFTARAN
https://drive.google.com/drive/folders/18jZ_IG9ZyT_o2cwDselLBElwLtOWI-3 (ppid).

Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap.

Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 05 s/d 07 Mei 2024, Pukul 08.00-16.00 Wita dan hari terakhir pendaftaran sampai dengan pukul 23.59
Wita, Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.**Yustus.

banner 728x90