BLORA, INFODESANEWS – Bakti Lingkungan Jumat Bersih membersihkan kawasan Kali Bunder dari sampah, berupa pengambilan, pengumpulan dan pengangkutan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) agar tidak mencemari air Kali Bunder Kamolan Blora, Jawa Tengah.
Ketua Lembaga Konservasi Lingkungan Hijau Blora, Eko Arifianto mengatakan, tanda-tanda pencemaran Kali Bunder sebetulnya sudah dirasakan semenjak 5 tahun yang lalu paska peresmian Pasar Sidomakmur Blora. Hal itu tampak secara fisik banyak ditemukannya ceceran sampah organik maupun anorganik, termasuk yang dibungkus dalam plastik dan karung di wilayah Kali Bunder Kamolan.
“Di lokasi terlihat dari mulai tepi hingga tengah sungai terdapat sampah yang dibungkus kantong plastik, termasuk styrofoam wadah makanan, cup gelas plastik bungkus es teh dan minuman hingga pampers atau popok bayi,” ungkapnya kepada awak media, Jum’at (26/4/2024).
Lanjutannya, tidak hanya dibungkus plastik kresek, beberapa malah dibungkus menggunakan karung besar. Bertumpuk-tumpuk sampah di sisi timur dan barat jalan raya sekian lama akhirnya menjadikan kotor dan tidak sedap pemandangan yang ada. Pembiaran pencemaran di Kali Bunder Blora selama bertahun-tahun telah menimbulkan kerusakan dan berdampak luas terhadap kelestarian lingkungan hidup yang ada.
Untuk itu perlu saat ini dilakukan penanganan. Giat bersama Bakti Lingkungan Bersih Kali Bunder Kamolan Blora dengan melibatkan banyak pihak adalah salah satu solusi. Sinergitas warga, kelompok remaja Kaliwangan Phoesinx, pemerintah desa Kamolan, DLH Blora, DPUPR Blora
“Membersihkan kawasan Kali Bunder dari sampah, berupa pengambilan, pengumpulan dan pengangkutan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) agar tidak mencemari air Kali Bunder Kamolan,” tambahnya
Selain itu dilakukan penataan berupa pemangkasan rumput dan tanaman Klemot atau Krangkungan (Ipomoea carnea) serta akan dipasang 4 buah papan peringatan larangan pembuangan sampah sembarangan untuk memberitahukan kepada masyarakat luas bahwa perlunya bersama menjaga kelestarian kawasan Kali Bunder Kamolan Blora.
“Karena perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan berdasarkan asas tanggung jawab negara, kelestarian dan keberlanjutan, maka perlu penegakan hukum yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Daerah Kabupaten Blora No. 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah,” ucapnya.
Lebih lanjut, sehingga dibutuhkan peran aktif dinas teknis terkait, masyarakat, aparat penegak hukum, lembaga konservasi lingkungan, perusahaan daerah, pihak swasta serta semua pihak berupa penanggulangan dan pemulihan lingkungan demi lestarinya lingkungan hidup yang ada.
Sementara itu, Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang, Surat memaparkan kami mengucapkan terima kasih ya atas teman-teman dari yayasan lembaga konservasi ijo Blora ya yang menginisiasi kegiatan ini dalam rangka menjaga kebersihan sungai ataupun juga kebersihan lingkungan terutama memang di kawasan kali bunder ini
“Ini merupakan wujud nyata bahwa ternyata teman-teman pecinta lingkungan hidup yang tergabung di dalam lembaga hijau Blora itu sangat support sekali dengan program-program yang ada di pemerintahan,” terangnya.
Lanjutannya, sehingga kemarin memang kami diajak berkolaborasi dan kami support Oke karena ini memang tujuannya baik dalam rangka untuk menjaga kebersihan agar kali-kali ataupun sungai-sungai yang ada di Kabupaten Blora itu nanti menjadi bersih kembali termasuk juga ini
Kegiatan kita pagi ini kami sudah mengarahkan beberapa petugas kami minimal kami dari Pemkab sudah keteladanan yang baik bahwa membuang sampah di kali atau yang bukan tempatnya itu memang tidak bijaksana, minimal dengan aksi kami pagi ini memberikan contoh bahwa Pemkab itu peduli
Surat melanjutkan, oleh karena itu untuk langkah ke depan mitigasinya kami mengajak kepada seluruh masyarakat terutama yang ada di sekitar kawasan kali bunder ini setelah ini nanti bersih harapan kami nanti masyarakat bisa menjadi lebih sadar agar membuang sampah pada tempatnya bukan di kali bukan di saluran ataupun di tempat-tempat lain yang memang tidak diizinkan
“Kita sudah mengupayakan banyak hal sejak kepemimpinan Bapak Bupati sejak awal beliau memimpin kami sudah memberikan giat-giat bersih bersama terutama juga di kali grojogan, di kali anak-anak sungai lusi, jepon dan di wilayah lain,” terangnya
Tambahnya, pada intinya kami senantiasa support kalau ada kegiatan-kegiatan seperti ini dan kami merasa bangga tidak perlu harus menunggu langkah dari beberapa OPD teknis siapapun yang memang mau melaksanakan kegiatan-kegiatan seperti ini terutama yang di sungai ataupun di drainase-drainase itu ketika memang kami diberitahu akan kami upayakan untuk senantiasa kami support karena memang keberadaan kami juga ada siap untuk hal itu