SOLO -INFODESANEWS.COM | Terkait rencana Walikota Solo Gibran yang akan mendorong melanjutkan pembangunan Masjid Sriwedari mendapat respons keras dari pihak Ahli Waris.
Koordinator Ahli Waris Sriwedari HRM Gunadi Joko Pikukuh mengatakan persoalan hukum Sriwedari sudah selesai dan final. Karena kepemilikan tanah serta Perintah eksekusi pengosongan lahan seluas 99.889 M2 tsb, sudah ditetapkan melalui : Putusan Pengadilan Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap/ Inkract Van Gewisjde dan bersifat Condemnatoir.
“Tidak ada satupun Amar Putusan Pengadilan selama ini yang Menyatakan bahwa Tanah Sriwedari milik Pemerintah Kota Surakarta. Justru kedudukan Pemkot saat ini adalah sebagai Termohon Eksekusi dan harus segera menyerahkan tanah Sriwedari beserta seluruh bangunan yang berdiri diatasnya kepada Ahli Warisnya yang berhak,” tegasnya, Kamis (4/4/2024).
Dengan begitu kata Gunadi sudah habis tertutup seluruh upaya hukum yang dapat dilakukan Pemkot Surakarta untuk dapat memiliki/menguasai kembali tanah sengketa tersebut.
“Jadi bukan Mas Walikota malah mendorong kembali pembangunan Masjid yang dibangun diatas tanah yang bukan miliknya,” ujarnya. (*/Redslo)