LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Para Penggarap ancam Satgas dan Operator Alat Berat Bajak,pada saat Pemerintah Propinsi Lampung tertibkan aset lahan milik Pemerintah Propinsi Lampung di Kota Baru Kabupaten Lampung Selatan.
Bersitegang serta penolakan di lakukan petani penggarap,terjadi di tanah lahan aset milik Pemerintah Provinsi Lampung kawasan kota baru Lampung Selatan, dengan satgas Kota Baru pada saat Pemerintah Provinsi Lampung melakukan penertiban lahan yang selama ini di garap oleh petani warga masyarakat Sindang Anom kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung.
Penolakan penertiban lahan yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi Lampung oleh beberapa para petani penggarap dari desa Sindang Anom Kabupaten Lampung Timur.Sabtu (16/3/2024)
Sutini salah satu petani penggarap saat memberikan keteranganya,bahwa dari tahun 55 turun menurun keluarga saya sudah menggarap menanam disini.
Dari jaman Almarhum suami saya masih hidup sudah menggarap disini.Pungkasnya.
Waktu kami demo kalah sampai Jakarta,lahan ini di gusur.Tambahnya.
Kemudian timbul lagi bahwa lahan ini boleh di garap lagi sebelum adanya pembangunan.
Kita juga kemarin sudah beberapa kali ke DPRD Propinsi Lampung,katanya nunggu solusi dulu,musyawarah bareng,Penggarap yang sudah sewa lahan biarkan sewa,yang belum sewa tenang aja tidak akan di gusur.Ucapnya.
Nampak terlihat di lokasi dimana Pemerintah Provinsi Lampung sedang melakukakan penertipan lahan kota baru dengan menggunakan Alat Berat bajak,Pemberhentian serta penolakan penertiban yang dilakukan oleh beberapa para petani penggarap dengan bersenjatakan arit, parang dan golok yang biasa di pakai para petani dalam melakukan aktifitas bertani dalam keseharianya
Yolly Maristo.SH.M.IP,selaku Kepala Seksi Pengamanan Aset Daerah Peropinsi Lampung menjelaskan,dalam menindak lanjuti dengan saran dari MCP.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)dalam pemanfaat lahan Pemerintah provinsi yang belum di manfaatkan.
Dari temuan Hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.(BPK RI)kami melakukan penertiban pengamanan aset Pemprov Lampung di kota baru Kabupaten Lampung Selatan.Jelasnya.
Merupakan amanat dari Permendagri No.16 Tahun 2016. aset Pemprov Lampung di kawasan Kota Baru Bedasarkan keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dengan nomor.Sk.333/menlhk-setjen/2015 tentang pelepasan kawasan hutan diperuntukan relokasi Pusat Pemerintahan Propinsi Lampung atas nama Pemprov Lampung di Kabupaten Lampung Selatan,dengan luas 1.308.hektar
Serta berpacu pada sertifikat hak pakai pada tanggal 29 desember tahun 2017 atas nama Pemprov Lampung dengan nomor 001dengan luas 1.169.52.hektar dengan selisih lahan 1.38.3 hektar yang saat ini masih dikuasai masyarakat .
Sebelumnya kami juga sudah melakukan sosialisasi dengan masyarakat penggarap di 10 desa penyangga,yang bertempat di kantor Balai Informasi Pengembangan Pemukiman dan Bangunan Kota Baru (BIP2B) pada tanggal 8 September dan pada tanggal 4 Oktober 2024.
Para Petani Penggarap masih tetap bisa jika ingin menggarap di tanah lahan aset milik Pemerintah Propinsi Lampung ini.
Nanti akan dilakukan pengukuran terlebih dahulu lahan yang akan mereka garap,setelah dilakukan pengukuran baru semuanya di hitung,setelah semuanya di hitung nanti kami akan keluarkan Surat Tanda Setoran yang resmi (STS) yang nantinya para penggarap langsung menyetorkanya ke BANK Lampung melalui rekening kas daerah Propinsi Lampung,jadi bukan setor ke pihak Aset atau BPKAD,yang nantinya setoran itu akan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tutupnya.(Ronald)