Persoalan Pasar Baru Kecamatan Sidomulyo Tak Kunjung Usai

INFODESA230 Dilihat

Lampung Selatan Infodesanews.com – Persoalan penempatan kios pasar Baru Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan tak kunjung usai.di beritakan sebelumnya pada tanggal 17 Januari hendak dilakukan Eksekusi Namun di tunda.

Kepala Dinas Perdagangan dan Industri, Qorinilwan menyatakan akan tetap melakukan Eksekusi terhadap pedagang yang mbalelo terhadap keputusan Tim Formatur Pasar Sidomulyo.

Pernyataan keras tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Qorinilwan, saat melakukan hearing antara Dinas Perdagangan dan Industri bersama Komisi B DPRD Kabupaten Lampung serta perwakilan pedagang pasar Sidonulyo. Senin (22/1)

” Mohon para anggota DPRD, apapun putusanya saya akan tetap melakukan Eksekusi kepada pedagang yang tidak patuh kepada putusan Tim Formatur yang dibentuk oleh pedagang dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan ” kata Qorinilwan.

Apa yang akan dilakukan oleh Dinas Perdagangan dan Industri Kabupaten Lampung Selatan, ini adalah melaksanakan tugas dan keputusan bupati Lampung Selatan yang diamanatkan kepada kami untuk dilaksanakan, setelah sebelumnya sudah dilakukan proses yang cukup panjang antara Pemkab Lamsel dan para pedagang.”kata dia.

Sebenarnya eksekusi ini kami laksanakan pada tanggal 17 Januari 2018, kemarin, namun karena berbagai pertimbangan dan saran, akhirnya kami berikan waktu satu bulan kedepan kepada para pedagang yang masih menempati kios yang bukan hasil Tim Formatur untuk kembali kepada putusan yang telah disepakati bersama” kata Qorinilwan

Qorinilwan menambahkan, bagi pedagang yang masih belum terima dengan putusan Tim Formatur atau merasa ada kejanggalan, dipersilahkan melakulan upaya langkah langkah hukum kalo diperlukan kepada pihak yang berwajib.

Karena semakin cepat permasalahan ini selesai, maka semakin cepat pula masyarakat khususnya pedagang melakukan aktivitasnya, sehingga roda perekonomian dapat berputar dan kami tidak akan menuruti lagi satu dua orang tetapi masyarakat banyak ” kata Qorinilwan lagi.

Sementar itu ketua Komisi B DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Sutan Agus Trenedi, mengatakan bahwa langkah tegas yang diambil oleh Kadis adalah langkah yang cukup baik karena itu untuk kepentingan orang banyak dan majunya daerah, oleh karena itu pihaknya sangat mendukungnya.

“Namun apabila ada yang belum menerima dengan putusan yang akan dilaksanakan (Eksekusi) dipersilahkan untuk melakukan upaya upaya hukun yang diperlukan , karena menurutnya Pemkab sudah sangat toleransi ” ujar kader Gerindra ini. (SG)