Kutai Kartanegara. infodesanews.com– Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), menggelar acara penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang dilaksanakan di Ruang Eksekutif Lantai II Kantor Bupati Kukar dalam rangka pengamanan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 di wilayah kabupaten Kukar pada 27 November 2024 mendatang.
Acara penandatanganan NPHD yang dihadiri oleh Bupati Kukar, Edi Damansyah senin (04/03/2024) juga turut dihadiri oleh Dandim 0906/Kutai Kartanegara (Kkr), Letkol Czi Damai Adi Setiawan, Dandim 0908/Bontang, Letkol Inf. Aryo Bagus Daryanto, Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman dan Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing dilaksanakan sebagai bentuk dukungan, peran dan kewajiban Pemerintah Daerah bersama dengan TNI dan POLRI atas terselenggaranya Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang kondusif.
Dalam sambutannya Bupati mengatakan, “Pada tahun ini Pilkada serentak akan kembali digelar di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota se-Indonesia termasuk daerah kita Kabupaten Kutai Kartanegara yang akan diadakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada tanggal 27 Nopember 2024 mendatang”.
“Sebagai bentuk dukungan sekaligus peran dan kewajiban pemerintah daerah bersama dengan TNI dan Polri atas terselenggaranya pemilihan serentak tahun 2024 yang kondusif, pada hari ini kita bersama melaksanakan penandatanganan NPHD dalam rangka pengamanan pemilihan serentak tahun 2024. Dengan penandatanganan NPHD ini saya sangat mengharapkan terjalinnya hubungan harmonis yang saling mendukung antara Pemda dengan KPU, Bawaslu, jajaran TNI dan kepolisian dalam rangka menyukseskan sekaligus mengawal pelaksanaan Pilkada serentak diwilayah kabupaten Kukar agar berjalan aman, kondusif dan sesuai tahapan penyelenggaraannya”, ucap Bupati Kukar.
Dandim, Letkol Czi Damai juga mengungkapkan bahwa jajarannya akan siap bersinergi dengan instansi terkait dalam mendukung dan menciptakan kondusifitas wilayah agar pelaksanaan Pilkada di kabupaten Kukar berjalan dengan aman, lancar, dan sukses.
“Upaya mewujudkan pelaksanaan Pilkada langsung yang lebih berkualitas, merupakan tanggungjawab bersama seluruh pemangku kepentingan meskipun teknis pelaksanaan Pilkada merupakan tanggungjawab KPU kabupaten/kota, namun pemerintah daerah dan jajaran TNI-Polri juga berkewajiban untuk mendukung penyelenggaraan Pilkada serentak sesuai dengan ketentuan yang berlaku”, tutur Dandim. (Mur)*