Tingkatkan Wawasan kebangsaan, USP Kerjasama Kesbangpol Pati

INFODESA285 Dilihat

PATI – Fakultas Hukum Universitas Safin Pati kini mulai bekerjasama dengan Kantor Kesbangpol Kabupaten Pati untuk menyelenggarakan kegiatan Simposium dengan tema Meningkatkan Wawasan Kebangsaan di Lingkungan Perguruan Tinggi di Gedung Seminar Lantai 2 Universitas Safin Pati, Rabu (27/2/2024).

Acara Simposium diikuti oleh segenap civitas akademika Universitas Safin Pati mulai dari mahasiswa, tendik, dosen dan sejumlah guru dari Yayasan Safin Bina Bangsa.

Simposium dibuka oleh wakil Rektor I Bidang Kemahasiswaan Ir. Masruki Kabib, M.T. Acara ini diselenggarakan dalam rangka menyambut Dies Natalis Universitas Safin Pati yang ke 1.

“Lebih lanjut, Simposium ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan, memiliki tekad, sikap dan perilaku serta menjunjung bela negara yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI.

Dalam rangka membentuk karakter bangsa yang ulet tangguh, berwawasan kebangsaan dan memiliki kesadaran bela negara dalam meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa,” kata Sugiyono selaku kepala Kantor Kesbangpol Kabupaten Pati dihadapan awak media.

Menurut dia, wawasan kebangsaan sangat penting yaitu menumbuhkan rasa cinta negara dan mewujudkan rasa nasionalisme yang tinggi di kalangan perguruan tinggi. Khususnya mahasiswa untuk mengerti dan memahami mengenai wawasan kebangsaan ini.

“Wawasan kebangsaan adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, mengutamakan kesatuan dan persatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

“Jika berkurangnya pemahaman mengenai wawasan kebangsaan ini akan menyebabkan degradasi nasionalisme atau menurunnya moral masyarakat,” imbuh Sugiyono

Dr. Ahmad Rifai, S.H., M.H menambahkan, dalam empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara yaitu, Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Khebinekaan.

“Pancasila, yang merupakan dasar negara dan ideologi negara Indonesia. UUD 1945 yang merupakan sumber hukum negara Indonesia dan sebagai perwujudan dari dasar negara Indonesia yaitu Pancasila,” ujar Dr. Ahmad Rifai, S.H., M.H.

NKRI adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia. “Disebutan pada pasal 1 ayat 1 UUD 1945 jika negara Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik.

Sehingga perlu ditanamkan rasa cinta tanah air perlu dikembangkan dalam pengembangan karakter bangsa dan pilar yang terakhir adalah khebinekaan.

Seperti bhineka tunggal ika adalah berbeda-beda, namun tetap satu juga. ” hal Ini bertujuan menghargai setiap perbedaan dan keragaman.

Tetapi menjadi satu sebagai bangsa Indonesia,” tegas Rifai yang juga sebagai sebagai advokat di sebuah LBH di Semarang ini.(red)