Ketua Komisi D DPRD Blora Tanggapi Kondisi Sarana Prasarana Bidang Pendidikan dan Kesehatan yang Masih Memprihatinkan

NASIONAL9 Dilihat
banner 728x90

BLORA, INFODESANEWS  | Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Ahmad Labib Hilmy, berharap selain infrastruktur Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora juga memperhatikan sarana prasarana bidang pendidikan dan kesehatan.

Hal tersebut diharapkan karena pihaknya masih terus mendapatkan informasi dari sebagian masyarakat, bahwa masih ada ditemukannya sarana prasarana pendidikan maupun kesehatan yang kondisinya memprihatinkan.

“Hal itu karena di lapangan masih banyak kita lihat sarana prasarana yang masih perlu mendapat perhatian khusus,” ucap Gus Labib, sapaan akrab ketua komisi D DPRD Blora ini, Jumat (02/02/2024).

Lebih lanjut, Gus Labib juga menekankan bahwa berkaitan dengan teknisnya. Pemerintah diharapkan kembali agar ada klasifikasi untuk sarana prasarana.

BACA SELENGKAPNYA :  Forkompimda dan Wakapolda Jatim Cek Tempat Isolasi Pasien Covid-19 di Universitas Trunojoyo Madura

Tentunya, penentuan klasifikasi ini juga sebagai bentuk pertimbangan untuk memunculkan sekolah yang prioritas dan non prioritas.

“Jadi, nanti sasarannya itu akan tepat sasaran, ketika penunjukkan dari perbaikan sarana prasarana itu sesuai dengan fakta yang ada di lapangan. Lha itu yang terpenting. Jadi, tidak hanya asal pilih, tapi tetap sesuai dengan real yang ada di lapangan,” ungkap Gus Labib.

Terlepas dari itu, ketika disinggung terkait dengan apakah diperbolehkan untuk Paud, TK maupun RA, mengusulkan bantuan sarana prasarana, Gus Labib pun memberikan penjelasan.

“Boleh, artinya bahwa selama itu lembaga pendidikan yang mana persyaratan itu sudah memenuhi, saya kira boleh-boleh saja,” terang Gus Labib.

BACA SELENGKAPNYA :  Warga Desa Salama' Cegah Sebaran Corona Intens 1x24 Jam di Posko

Namun, Gus Labib juga tak menampik bahwa jika terkait dengan Paud maupun RA, fakta di lapangan masih sering terjadi kendala persyaratan.

“Kendalanya dalam persyaratan yang khususnya kaitan dengan tanah. Lha tanah ini memang masih milik desa, ini biasanya hal bantuannya harus lewat desa. Ndak bisa langsung ke lembaga tersebut,” beber Gus Labib.

“Bahwa ketika nanti ada permasalahan persyaratan yang ada di lapangan, alangkah lebih baiknya dirembuk dengan baik, dimusyawarahkan dengan baik. Supaya ke depannya ketika nanti pemerintah memperhatikan dari beberapa lembaga itu tidak putus di tengah jalan, karena terbentur adanya persyaratan tersebut,” pungkas Gus Labib.***

banner 728x90