Melalui Perda No 3 Tahun 2020 M Akyas Ajak Masyarakat Jaga Ketenteraman dan Ketertiban Umum

NASIONAL, POLITIK261 Dilihat
banner 728x90

LAMPUNG SELATAN, INFODESNEWS — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mempunyai tugas dan wewenang, salah satunya membentuk Peraturan Daerah bersama-sama Bupati. Membahas dan memberikan persetujuan rancangan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang diajukan oleh Bupati. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD.

Selain itu DPRD juga memiliki fungsi pengawasan. Pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD yang juga cukup penting selain yang telah dibahas di atas yaitu pengawasan terhadap mengarahkan anggaran dimulai dari penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Hal ini berkaitan dengan kewajiban kepala daerah dalam melakukan pertanggungjawaban tahunan atas pelaksanaan APBD.

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi I DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PKS Dapil V Kecamatan Jatiagung Lampung Selatan, Mohamad Akyas saat mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2020 tentang Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, yang dipusatkan di dusun 1B Desa Karang Anyar Kecamatan Jatiagung, Jum,at (9/2/2024)

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Cari Solusi Bencana Di Wilayah Kendeng, Kepala BNPB Kunjungi Pati

Dalam kesempatan tersebut masyarakat diberikan pemahaman tentang bagaimana mengimplementasikan peraturan daerah tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat terlebih di tahun politik saat ini.

“Saya berharap dengan pengenalan Perda ini masyarakat dapat menjaga Ketentraman dan Ketertiban Umum.”pintanya.

Menurut Legeslatif Dapil V Kecamatan Jatiagung itu, tujuan dari perda tersebut memang tak lain agar masyarakat mengerti tentang tata menjaga Ketentraman dan Ketertiban Umum.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Tiga Pilar Tanjung Duren Salurkan Bantuan ke Warga Isoman

“Ini agar masyarakat tahu betul tujuan payung hukum dan dasar hukumnya yang tercantum dalam perda Nomor: 3 tahun 2020.”ujarnya.

Dijelaskan, Peraturan Daerah Nomor: 3 tahun 2020 ini meliputi Tempat Umum yang meliputi prasarana dan / atau sarana yang diselenggarakan oleh pemerintah , swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan masyarakat , termasuk didalamnya adalah semua gedung – gedung perkantoran milik daerah , gedung perkantoran umum , dan pusat perbelanjaan.

Kegiatan yang dipusatkan di dusun 1B Desa Karang Anyar Kecamatan Jatiagung itu dihadir sejumlah perangkat desa, tokoh masyarakat tokoh agama dan tokoh pemuda serta ratusan peserta. (red)

banner 728x90