Polres Lampung Selatan Gelar Release Narkoba

INFODESA265 Dilihat

Lampung Selatan, Infodesanews.com – Kapolres Lampung Selatan, AKBP. M. Syarhan melaksanakan Press Release tentang ungkap kasus narkoba, di Ruang Rupatam Mapolres Lampung Selatan. Kamis (20/1)

Dijelaskan bahwa, Petugas Sat Narkoba Polres Lampung Selatan menangkap 2 (dua)orang tersangka penyalah gunaan Narkotika jenis Sabu di Area Pemeriksaan Sea Port Interdiction (SI) Bakauheni Lampung Selatan, pada Rabu (10/1/2018) pukul 18.00WIB. Kedua tersangka dimaksud adalah Mustafa Kamal dan Muchtar,

“Karna telah kedapatan membawa barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik warna hitam yang berisikan Kristal putih Diduga Narkoba jenis Sabu sebarat sekitar 3 kilogram.

Dalam hal membawa Narkoba Jenis Sabu tersebut tersangka diperintahkan oleh seorang bernama Iskandar yang berada di Banda Ache, tersangka membawa Sabu dari Medan Sumatera Utara dengan tujuan Jakarta, tersangka Mustafa Kamal dan Muchtar di janjikan upah sebesar Rp 30 juta rupiah oleh saudara Iskandar dan sudah di terima oleh tersangka Sebesar Rp 15 juta rupiah.

“Sedangkan tersangka Denis alias Udin diperintahkan oleh seorang yang bernama Tamong (DPO) untuk mengambil Sabu tersebut dengan di janjikan upah sebesar Dua Juta lima Ratus ribu rupiah per ons nya.

Berbekal hasil dari penangkapan dua orang tersangka di Area pemeriksaan Sea Port Interdiction Bakauheni Lampung Selatan,

“Dengan roses pengembangan, petugas berhasil menangkap 1 tersangka lagi bernama Denis alias Udin di Hotel Aston Jakarta Utara , pada hari kamis tanggal (11/1/2018) sekitar pukul 11.00 WIB, Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa kekantor Sat Narkoba Polres Lampung Selatan

Kapolres Lampung Selatan, M. Syarhan mengatakan bahwa, saat ini tersangka dan barang bukti berada di Polres Lampung Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut.

Mereka dapat dikenakan sanksi pelanggaran pasal 112 ayat 2, dan pasal 114 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimum 10 miliar rupiah, ditambah sepertiga.”pungkasnya. (SG)