Ulah Cabuli 24 Murid !!! Oknum Guru Agama Dibekuk Polisi

PERISTIWA85 Dilihat

BENGKULU UTARA, INFODESANEWS – Geger melanda Bengkulu Utara setelah oknum guru agama, berinisial HR, terlibat dalam kasus pencabulan yang melibatkan 24 muridnya.

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Lambe Patabang Birana, S.I.K, M.H, menggelar Press Conference di Command Center Polres pada Selasa 23 Januari 2024 pukul 17.00 Wib, untuk memberikan informasi terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Tim gabungan dari Satreskrim Polres Bengkulu Utara dan Polsek Putri Hijau berhasil mengamankan HR sebagai tersangka utama dalam kasus ini.

HR, yang merupakan oknum guru Agama di salah satu Sekolah Dasar Kabupaten Bengkulu Utara, diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap 24 siswi.” Korban-korban tersebut adalah siswi kelas 4, 5, dan 6, tempat HR bertugas mengajar.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Letakkan Batu Pembangunan Pabrik Olahan Minyak Kelapa Pertama di Sulawesi Selatan, Dewi Sartika Pasande Direktur Utama PT Wins Bilang Ini

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Lambe Patabang Birana menjelaskan, bahwa peristiwa memilukan ini telah berlangsung lama dan terjadi di dalam kelas saat kegiatan sekolah berlangsung.

“Hal ini adalah pengakuan korban kepada orangtuanya dan ia menunjukkan kejadian ini sering terjadi saat praktik pelajaran berlangsung.

Guru agama tersebut diduga melakukan pencabulan dengan menyentuh bagian-bagian sensitif anak,” ujar Lambe Patabang saat dikonfirmasi awak media, Selasa, 23/1/2024.

Saat praktik pelajaran berlangsung, HR diduga secara sengaja menyentuh bagian-bagian sensitif anak, bahkan beberapa korban mengalami perbuatan tersebut berulang kali.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Tingkatkan Kerjasama Bidang Pelatihan Mekanik Alat Berat Vokasi UMS Kunjungi Mitra Usaha di Surabaya

Seluruh peristiwa ini membuat masyarakat terkejut, terutama karena pelaku merupakan seorang guru agama yang seharusnya memberikan teladan positif.

“Kini pelaku saat ini diamankan di Mapolres Bengkulu Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan ia akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 junto 76E Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang Undang RI No. 1 Tahun 2016.

Tentang Perubahan Kedua Undang Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 20 tahun dan denda 5 milyar,” tutup Kapolres Bengkulu Utara.(Eric/red)