PRINGSEWU, INFODESANEWS — Mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pringsewu, Waskito, saat ini menjabat sebagai staf ahli Bupati Pringsewu, saat dikonfirmasi bahwa dirinya tengah dalam pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tahun 2021 dan 2022. Pemeriksaan tersebut juga mencakup kebijakan yang terkait dengan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Selasa (23/1/2024)
Dalam pernyataan di ruang kerjanya, Waskito menyatakan “bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh penegak hukum terkait kebijakan dalam mengatur pajak dan program PTSL”, Dia mengakui bahwa selama menjabat sebagai kepala Bapenda pada tahun 2021 dan 2022, ada kesalahan yang dilakukannya terkait ketidakpahaman terhadap isi penjabaran dari peraturan bupati (perbub) dan peraturan daerah (perda).
Dalam proses pemeriksaan oleh Penyidik Khusus Kejaksaan Negeri Pringsewu, “saya mengakui kesalahan saya tidak melihat dengan seksama isi penjabaran perbub dan perda yang menjadi dasar pelaksanaan tugas saya sebagai Kepala Bapenda,” ungkap Waskito.
Pemeriksaan juga melibatkan beberapa staf yang bekerja di Bapenda Pringsewu, termasuk bendahara dan sekretarisnya. Waskito menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut mencakup aspek kebijakan pajak dan pelaksanaan program PTSL yang dijalankan oleh instansinya.
“Staf saya, termasuk bendahara dan sekretaris, juga turut diperiksa dalam proses ini. Kami berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Pringsewu untuk memberikan klarifikasi dan data yang dibutuhkan terkait tugas-tugas yang kami laksanakan selama kepemimpinan saya di Bapenda Pringsewu,” tambahnya.
Waskito tidak menyebutkan secara rinci kesalahan atau pelanggaran apa yang menjadi fokus pemeriksaan Kejaksaan Negeri Pringsewu. Namun, dia menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dalam proses penyelidikan,” Terangnya
Sementara Kasi Pidsus Kejari pringsewu Heru dikonfirmasi menjelaskan, Memang benar sedang dilakukan proses Penyidikan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu terkait Penetapan Pajak BPHTB di Bapenda Kabupaten Pringsewu, Untuk teknis pemeriksaannya mohon maaf tidak bisa kami sampaikan akan tetapi proses tersebut masih berjalan dan sekarang lagi menunggu hasil dari perhitungan BPKP perwakilan Lampung untuk menentukan besaran kerugian negara
Lanjut kata Heru kasi pidsus Kejari pringsewu Dua Proses penyelidikan terhadap pengadaan jasa konsultasi PBB di Bapenda Kabupaten Pringsewu , samapi sekarang masih proses pemeriksaan ahli, kami meminta saksi ahli LKPP (proses pengadaan) dan saksi ahli geofasial dari Unsri,” jelas Heru. (Borneo)