Beredar Isyu Dugaan TIPIKOR Joging Track Selesai. Pelapor : Segera Tentukan Status Dugaan Korpsi Joging Track Dispora

banner 728x90

GARUT, INFODESANEWS | Kejaksaan Negeri Garut selain telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap penanganan dugaan korupsi dana BOP dan RESES DPRD Garut tahun anggaran 2014-2019, kini beredar kabar penanganan dugaan Korupsi pembangunan Joging Track yang berlokasi di Sarana Olah Raga (SOR) RAA Adiwijaya, Ciateul pada Dinas Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Garut tahun 2022 menjadi bola liar.

“Ini menjadi bola liar, karena sekarang beredar isyu kalau dari kasus joging track, saya sebagai pelapor telah menerima sejumlah uang agar tidak menindaklanjuti laporan. Ini kan sudah menciderai integritas dan merusak tatanan hukum kita, jangan sampai sedikit-sedikit diselesaikan dengan uang, tidak boleh itu. Kecuali cabut Undang-undangnya atau tambakan pasal mengenai penyelesaian bisa menggunakan uang” terang Asep Muhidin, SH., MH yang juga sebagai kuasa hukum Masyarakat Pengkaji Kebiijakan (MPK), Senin, 22 Januari 204 di ruang kerjanya.

Dalam waktu dekat, Asep yang akrab disapa Apdar akan berkirim surat ke Kejaksaan Negeri Garut meminta progres penanganan dugaan korupsi Joging Track yang menggunakan dana APBD  Rp. 1,154,782,000,00 itu apakah telah berubah setatus menjadi penyelidikan, atau penyidikan atau apa.

BACA SELENGKAPNYA :  Satgas Pangan Polres Blora Pantau Situasi Pasar Antisipasi lonjakan harga

“Nanti kita akan meminta progres penanganannya ke Kejaksaan Negeri Garut, biar resmi melalui surat, jadi kan fisiknya ada, sekarang saya ada kegiatan diluar kota dulu. Namun semua perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Garut dipantau atau diawasi oleh MPK sebagai bentuk pelaksanaan pengawasan masyarakat, karena korupsi itu ada dua yang menjadi korban, pertama pemerintah/negara, kedua masyarakat.” Jelasnya.

BACA SELENGKAPNYA :  DPC PDI-Perjuangan Lamsel Gelar Vaksinasi Kesehatan Masal Covid-19, di Kecamatan Sidomulyo

Asep juga mengingatkan, tidak ada dalam kamus hukum dan tidak ada satu pasal pun dalam Undang-undang Tipikor menyebutkan dengan adanya penyelesaian dengan memberikan sejumlah uang atau dengan pengembalian kerugian maka perbuatan pidanannya hapus. Kalaupun ada coba kasih tau saya dimana dimuatnya, ” pungkas Asep.**As/Red.

banner 728x90