Knalpot Brong di Brantas Total, Parpol dan Relawan Dapat Peringatan Penting

POLITIK4 Dilihat
banner 728x90

PATI, INFODESANEWS – Untuk menciptakan situasi kamtibmas dan kamseltibcar lantas yang kondusif dalam rangka pelaksanaan Pemilu 2024 yang damai.

Khususnya pada masa kampanye terbuka yang akan berlangsung pada tanggal 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024.

Kini Satlantas Polresta Pati kembali menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat terkait larangan penggunaan knalpot brong.

Berdasarkan pantauan di lapangan bahwa sampai saat ini masih sering dijumpai warga masyarakat yang menggunakan knalpot brong di jalan raya.

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, S.I.K., M.H. melalui Kasat Lantas Polresta Pati Kompol Asfauri, S.H., M.H saat dihubungi awak media pada hari Jumat (19/1/2024) menyampaikan bahwa larangan penggunaan knalpot brong ini sudah jelas dan ada aturannya.

BACA SELENGKAPNYA :  Deputi Penindakan KPK Dilaporkan Ke Dewas Terkait Penyelidikan Formula E

Baik yang ada di dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan maupun pada peraturan menteri lingkungan hidup RI nomor 56 tahun 2019 tentang Baku Mutu kebisingan kendaraan Bermotor”.

Bahkan menurut Asfauri, Polda Jateng telah mengeluarkan Maklumat Kapolda terkait larangan penggunaan knalpot brong.

Sehingga tidak ada lagi keragu-raguan bagi anggota Satlantas Polresta Pati untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran knalpot brong.

Terkait dengan masa kampanye terbuka nanti, Kasat Lantas Polresta Pati menjelaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu dan beberapa pimpinan Parpol yang ada di Kabupaten Pati.

BACA SELENGKAPNYA :  Kapolda Jateng Mengajak Seluruh Insan Pers di Jawa Tengah Deklarasi Pemilu Damai

Mari bersama-sama menghimbau kepada para relawan dan peserta kampanye supaya tidak ada yang menggunakan knalpot brong dan semoga semuanya bisa mematuhi larangan ini.

Sehingga, harapannya dalam pelaksanaan kampanye pemilu 2024 di kabupaten Pati dapat berjalan dengan damai, aman dan nyaman.

Namun demikian, jika peringatan tersebut tidak dipatuhi.” lanjut, Asfauri bahwa pihaknya dengan didukung semua Fungsi Kepolisian lainnya tidak segan-segan untuk melakukan penindakan secara tegas bagi mereka yang menggunakan knalpot brong.

“Semua ini, kita lakukan demi terciptanya situasi Kamtibmas dan kamseltibcar lantas yang kondusif dalam rangka Pemilu Damai 2024” tegas Kasat Lantas Polresta Pati.(@Gus Kliwir)

banner 728x90