Satlantas Polresta Pati Sasar ke Penjual Knalpot Brong

INFODESA105 Dilihat

PATI – Sosialisasi terkait penggunaan knalpot brong kepada pemilik bengkel variasi yang menjual atau pun memasangkan kembali gencar digelar pihak kepolisian Satuan Lalu Lintas Polresta Pati, Selasa (09/01/2024).

Kali ini dipimpin oleh Wakasat Lantas Polresta Pati AKP Parsa menyasar di toko penjual knalpot variasi di Dukuh Mbongsri Desa Mulyoharjo Kecamatan Pati Kabupaten Pati.

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Lantas Kompol Asfauri mengatakan dalam sosialisasi kali ini Bengkel dan Toko Sparepart penjual knalpot diminta membantu menegakkan peraturan dan tata tertib lalu lintas dengan tidak menjual knalpot brong atau racing lagi.

“Penggunaan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat. Jadi dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran para pemilik toko Sparepart dan bengkel untuk tidak menjual serta memakaikan knalpot brong lagi kepada masyarakat,” Kasat lantas Kompol Asfauri dihadapan awak media.

Menurutnya, pemakaian knalpot terhadap kendaraan ada aturannya. Kalau menggunakan knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan termasuk knalpot brong/racing, dapat sanksi pidana atau denda sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar.

Dalam ketentuan tersebut salah satunya adalah larangan penggunaan knalpot bising/bogar/brong dan kini kami menghimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk mendukung penertiban dan penegakan hukum yang berlaku.

Maka para pelanggaran knalpot Brong akan ditindak oleh Polri, karena keberadaannya betul-betul sangat meresahkan masyarakat,” pungkasnya.(@Gus Kliwir)