PATI – Polsek Tlogowungu dibantu Unit Resmob Satreskrim Polresta Pati hari ini berhasil ungkap kasus perkara tindak pidana pencurian sepeda motor milik korban Santoso petani Desa Wonorejo RT.2/RW.3, Kecamatan Tlogowungu, Pati.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Tlogowungu IPTU Mujahid S.H, M.H menjelaskan, bahwa waktu kejadian pada hari Rabu tanggal 3 Januari 2024 sekira pukul 15.10 WIB, sepeda motor merk Honda Supra X 125cc, No. Pol: K-3413-RG terparkir di jalan sawah turut lahan ketela milik Korban.
“Bersama Tim Resmob, Polsek Tlogowungu telah mengamankan Dua pelaku seorang lelaki berinisial AM (26) warga Ngemplak Kidul, Margoyoso dan SY (30) Warga Desa Tanjungsari, Tlogowungu”, kata IPTU Mujahid S.H , M.H dohadapan awak media, Rabu (10/01/2024).
Kapolsek Tlogowungu menambahkan, untuk modus operandi pelaku mengambil sepeda motor di awan Lahan ketela saat ditinggal tidak terpantau pemiliknya.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian di taksir sebesar Rp. 8 Juta dan kini atas perbuatannya kedua pelaku akan di jerat dengan pasal Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana”, tegas Kapolsek Tlogowungu.(@Gus Kliwir)