PRINGSEWU, INFODESANEWS — Diduga melanggar Undang-Undang Nomer 7 Tahun 2017 pasal 298 ayat (2) tentang Pemilu, pemasangan alat peraga kampanye Pemilu oleh pelaksana kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika dan estetika, kebersihan atau keindahan kawasan kota setempat dan undang-undang Lingkungan Hidup banyak baner peserta pemilu yang terpajang dan tertancap di pepohonan sepanjang jalan protokol Lintas Barat Fajaresuk.
Salah seorang warga Fajaresuk yang engan namanya ditulis kepada awak media mengatakan harus ada tindakan tegas oleh pihak yang berwenang karena ini sudah tak layak lagi.
“Kok pohon jadi tumbal kalau mau kampanye pakai baner coba pakai modal jangan asal paku seperti ini, ungkapnya kesal.
“Miris melihat pemandangan pada pagi hari ini mas kita sebagai masyarakat awam mungkin tidak berdampak tapi bila ada tamu dari luar daerah melintas dan melihat pohon berbuah baner seperti ini jelas negatif tanggapan mereka, apakah dari pihak terkait tidak melihat atau ada unsur pembiaran biar rame, ” umpatnya.
Pemasangan APK pada pohon dan juga tiang listrik, itu sudah melanggar peraturan. Termasuk, melanggar Perbawaslu Nomer 11 Tahun 2023 tentang pengawasan kampanye pemilihan umum pada Pasal 24 Ayat (1) huruf F. Sampai berita ini diterbitkan awak media belum bisa mengkonfirmasi pihak terkait baik dari Satpol PP maupun dari KPU dan Bawaslu Kabupaten Pringsewu. (Borneo)