Satbinmas Polres Blora Sosialisasi di Bengkel Motor, Cegah Penggunaan Knalpot Brong

INFODESA2 Dilihat
banner 728x90

BLORA, INFODESANEWS – Sejumlah toko dan bengkel modifikasi di Kabupaten Blora mendapatkan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong, Selasa, (09/01/2024).

Kapolres Blora AKBP Jaka Wahyudi, SH, SIK, M. Si melalui Kasi Humas AKP Sugiman, SH menyampaikan kegiatan ini guna mewujudkan situasi Kamtibmas di lingkungan masyarakat terutama dampak buruk dari penggunaan Knalpot Brong

Pengguna knalpot brong melanggar undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan karena menggangu kenyamanan pengguna jalan lain”, ujar Kasi Humas.

BACA SELENGKAPNYA :  Serda Narmin Ajak Warga Gotong Royong Kerja Bakti Bersama

Dalam kegiatan tersebut Kasi Humas Polres Blora juga berharap ke pedagang ataupun bengkel, untuk menjual knalpot sesuai standar yang ditentukan dan menolak pemasangan knalpot brong.

BACA SELENGKAPNYA :  Bakti Sosial Polres Blora Polda Jateng, Menguatkan Cooling System Pemilu 2024 Aman dan Damai

“Kami gencar melakukan sosialisasi dan imbauan dengan cara blusukan ke sekolah sekolah dan mensosialisasikan tentang larangan menggunakan knalpot brong di beberapa bengkel yang berada di wilayah Blora” ucap Kasi Humas.

banner 728x90