Knalpot Bising Dirazia, Polres Jepara Berikan Teguran Penting

INFODESA728 Dilihat
banner 728x90

JEPARA – Kepolisian Resor (Polres) Jepara terus menggencarkan sosialisasi dan penindakan terkait penggunaan knalpot bising dan tidak standart atau knalpot brong.

Terlihat dalam kegiatan penindakan dan teguran dilakukan langsung oleh Polres Jepara melalui razia hunting di sejumlah wilayah hukum Polres Jepara.

“Pasalnya, untuk penindakan pengguna knalpot brong ini merupakan bagian dari memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, khususnya dalam rangka cipta kondisi jelang Pemilu 14 Februari mendatang.

“Kami lakukan imbauan dan sosialisasi, termasuk melakukan penindakan tehadap 25 pengguna knalpot brong yang berhasil dijaring melalui sistem hunting polisi,” ujar Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara Ipda Puji Sri Utami saat ditemui awak media usai kegiatan razia hunting di Mapolres Jepara, Sabtu malam (6/1/2024).

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Plt Bupati Lamsel, Pandu Terima Kunjungan DPC KSPSI

Menurutnya, sebagai bagian dari tindak pencegahan semakin maraknya knalpot brong di Kabupaten Jepara, Polres Jepara juga telah membentuk UKL (Unit Kecil Lengkap) yang terdiri dari anggota Satlantas, Samapta, Binmas, Reskrim, Intelkam, dan gabungan jajaran fungsi maupun sie Polres Jepara.

“Untuk penanganan knalpot brong di Jepara ini, ada sekitar 57 personel gabungan, mereka bertugas mulai dari penindakan pelanggaran, sosialisasi ke masyarakat dan sekolah, edukasi masyarakat, hingga melakukan tindakan jika saat penindakan ada kendaraan yang diduga hasil kejahatan,” imbuhnya.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Polres Lamsel Bekuk 25 Orang Pelaku dan Barang Bukti

Penindakan terhadap para pengendara yang menggunakan knalpot brong ini.” tidak lepas dari upaya memberikan efek jera, sehingga mereka ke depan tidak lagi menggunakan knalpot tidak standar dan meresahkan warga akibat suara bising dari knalpot brong.

“Knalpot brong ini banyak dikeluhkan, dan sangat mengganggu ketertiban umum serta kenyamanan masyarakat, khusunya nanti pada saat kampanye terbuka,” katanya.

Ia berharap, pada saat kampanye terbuka 21 Januari 2024 nanti, tidak ada warga masyarakat yang menggunakan knalpot brong.

“Kepada warga masyarakat, kami imbau untuk tidak menggunakan knalpot brong saat berkendara di jalan,” tegasnya.(@Gus Kliwir)

banner 728x90