Sepeda Motor Terjaring 199, Kini di Bawa ke Polres Kudus

INFODESA346 Dilihat
banner 728x90

KUDUS – Sedikitnya 199 sepeda motor terjaring polisi dalam patroli ‘hunting’ yang dilaksanakan Polres Kudus dan Polsek jajaran selama dua hari, Rabu (3/1/2024).

Kali ini dalam kegiatannya, polisi berkeliling patroli di jalan raya di Kota Kudus. Hasilnya banyak ditemukan sepeda motor menggunakan Knalpot Brong (Bising) tidak sesuai standar atau spek teknis kendaraan yang dipakainya.

Kasatlantas Polres Kudus AKP I Putu Asti Hermawan Santosa mengatakan, knalpot brong dengan suara bising itu berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas bagi pengendara lainnya. Apalagi pengendara knalpot brong ini saat menjalankan kendaraan ugal-ugalan, dan bantak dari mereka tidak menggunakan helm.

“Hal ini jelas membahayakan, dan banyak keluhan masyarakat yang disampaikan ke kami terkait suara berisik dari knalpot brong ini,” tutur AKP I Putu Asti Hermawan Santosa dihadapan awak media.

Terhadap sepeda motor berknalpot brong yang diamankan, pihaknya melakukan tindakan tegas dengan memberikan surat tilang ditempat, termasuk pelanggaran kasat mata.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Wabup H. Arief Rohman M.Si Membuka Workshop Penanggulangan Kemiskinan Tahun 2017

Untuk pemilik kendaraan yang terkena sanksi, lanjut Kasatlantas, agar membawa knalpot standar dan memasang kembali perlengkapan kendaraannya.

Masih dikatakan AKP I Putu Asti, kegiatan yang sama akan rutin dilakukan oleh pihaknya terutama bakal menindak pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.

“Tujuannya adalah menjaga ketertiban umum sehingga warga bisa merasa nyaman, aman dan tidak menimbulkan suatu kebisingan di jalan raya”, ujar Kasat Lantas Polres Kudus

Sementara itu, Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto menambahkan, bahwa pihaknya akan menindak tegas pengguna knalpot brong. Hal itu untuk menciptakan kondusifitas, keamanan dan ketertiban Kota Kudus menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Penindakan knalpot brong tersebut dijalankan dalam Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) razia knalpot brong. “Razia ini untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Kudus menjelang pelaksanaan Pemilu,” kata AKBP Dydit Dwi Susanto.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Sumpah atau Janji, Kapolresta Pati Melantik AKBP Dandy Ario Yustiawan

Penindakan terhadap knalpot brong yang meresahkan masyarakat tersebut penting dan di dalam pelaksanaan, Kapolres Kudus minta tegas dan humanis.

Kapolres Kudus memerintahkan jajarannya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang penggunaan knalpot brong. Sosialisasi bisa dilakukan melalui pendidikan masyarakat ke sekolah-sekolah, melalui spanduk, banner hingga berbagai media.

Dengan demikian, masyarakat dapat teredukasi bahwa penggunaan knalpot brong akan mengganggu kenyamanan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan. “Tidak hanya mengganggu kenyamanan, tapi juga membahayakan pengguna jalan.

Razia knalpot brong akan dilaksanakan mulai 3-20 Januari 2024 mendatang dengan sasaran seluruh wilayah Kabupaten Kudus. Dia berharap, wilayah Kudus Zero knalpot brong.

“Dengan demikian, pengguna jalan bisa merasakan kenyamanan dan keamanan berkendara serta situasi keamanan, ketertiban dan kondusivitas di masyarakat terwujud,” tegas Kapolres Kudus.(@Gus Kliwir)

banner 728x90