BLORA, INFODESANEWS – Menjelang akhir tahun 2023, Polres Blora Polda Jawa Tengah menggelar kegiatan konferensi pers akhir tahun yang langsung di pimpin Kapolres Blora AKBP Jaka Wahyudi, SH, SIK, M. Si, Sabtu, (30/12/2023) di Aula Arya Guna Polres Blora.
Kapolres Blora menyampaikan, ungkap kasus yang sudah ditangani oleh Satreskrim beserta jajarannya.
“Jadi hari ini kita akan melaksanakan rilis tahunan sekaligus akan melakukan rilis ungkap kasus menonjol yang sudah diungkap oleh Satreskrim Polres Blora dan jajaran Polsek. Jadi secara total bahwa Polres Blora satu tahun (2023) secara umum melaksanakan penanganan tindak pidana total 53 kasus . Dari 53 kasus ini ada sekitar 102 tersangka dan Total kerugian 2,6 Miliar lebih, ” ucap Kapolres Blora.
Kapolres menambahkan, bahwa rincian kasus yang ditangani terdiri dari Pidana umum ada 5. Kemudian penganiayaan 2, Pembunuhan 1, Curat 11, penggelapan 5, penipuan 5, tipikor ada 2 kasus dan dari tipider 1 kasus. Kemudian PPA ada 11 pencabulan dan 4 penganiayaan anak total sekitar 53 kasus.
Kapolres juga ungkap kasus menonjol diantaranya Ungkap Kasus Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan, Kasus Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak, Kasus Tindak Pidana Korupsi APBDes Desa Nglebur Kecamatan Jiken Blora dan kasus tindak Pidana Pungli Jual Beli Kios Pertokoan Wulung Kecamatan Randublatung.
Sedangkan Kasus Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan Kapolres menyampaikan, bahwa waktu kejadian adalah hari Sabtu, 05 November 2023 dengan TKP di Kantor CV Surya Perkasa Telekomunikasi di jalan Gunandar No 12 A Kelurahan Jenar Kecamatan Blora Kabupaten Blora.
Dengan tersangka adalah AS, (29) karyawan swasta, warga Kelurahan Mlangsen kecamatan Blora. Adapun barang yang digelapkan berupa uang hasil penjualan voucer data unlimited nonstop 30 K, 30 Giga, sebanyak 5000 pecah dengan nilai Rp 168.750.000. Penjualan voucher data unlimited lite 60 K sebanyak 750 pecah senilai Rp 43.818.750. Hasil penjualan voucher data unlimited maxi 82 K sebanyak 250 pecah senilai Rp 19.475.00. Perusahaan total mengalami kerugian sebanyak Rp. 250.467.423.
“Adapun modus operandi, terlapor melakukan tindak pidana tersebut dengan modus membuat nota fiktif seolah olah ada salah satu outlet meminta kiriman berupa voucher namun faktanya dari outlet tersebut tidak pernah meminta kiriman voucher,” kata Kapolres Blora.
“Adapun tersangka dijerat pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, ” pungkas Kapolres Blora.
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolres Kompol Riwayat Sosiyanto, SH, M. Si, Kabag SDM Kompol Slamet Riyanto, SH, MH, Kasat Reskrim AKP Selamet, SH, MH, Kasi Propam AKP Sunarto, SH, Kasi Humas Iptu Sugiman, SH dan Kasiwas AKP Puryono.