Bermula kenal Media Sosial Gadis di Bawah Umur DiCabuli

INFODESA176 Dilihat

Blora, Infodesanews.com – Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polres Blora, kembali mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, pada Kamis, (11/1) kemarin.

Pelaku adalah Eko Yusuf Hidayat (28) seorang pemuda warga Dk. Cangcangan RT.01/RW.03 Ds. Giyanti, Kec. Sambong, diamankan petugas Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Blora, lantaran diketahui telah mencabuli seorang anak gadis, sebut saja Bunga (17) pada Sabtu, (16/12) lalu.

Belakangan diketahui tersangka Eko melakukan perbuatan pencabulan terhadap bunga sebanyak dua kali. “Pencabulan tersebut dilakukan oleh tersangka Eko pada Sabtu (16/12) lalu pukul 20.00 WIB, di area hutan turut Dukuh Cangcangan, Desa Giyanti, Kecamatan Sambong,” ungkap Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Hery Dwi Utomo, melalui Kanit PPA Polres Blora Ipda Lilik Widyastuti, Jumat (12/1) pagi.

Ipda Lilik kembali mengatakan, Bunga yang ternyata masih duduk di bangku kelas 1 SMA itu, dikenal oleh tersangka Eko pertama kali lewat jejaring media sosial Facebook.

“Tersangka kenal sama Bunga pertama kalinya di Facebook dan menjalin pertemanan. Dari situ kemudian tersangka mulai melancarkan aksinya dengan intens chating via massenger ke Facebook korban,” ucap Lilik.

Lilik juga mengungkapkan, modus yang digunakan tersangka untuk mengelabuhi dan merayu Bunga, dirinya mengaku masih berstatus bujang dan bekerja di sebuah SPBE Pertamina dengan gaji Rp. 3.400.000,- di setiap bulannya.

Tersangka kemudian merayu korban dan berjanji menikahi korban apabila korban masih perawan. Untuk mengetahui korban masih perawan atau tidak, maka korban perlu di tes keperawanannya dengan cara disetubuhi oleh pelaku.

“Dibawah pohon jati pencabulan itu terjadi. Dengan bujuk rayunya, tersangka Eko mulai melakukan aksinya,” ujar Ipda Lilik.

Lanjut kata Kanit PPA, kejadian tersebut dapat terungkap ketika korban menceritakan peristiwa yang telah dialaminya itu, kepada kakak kandung korban yang bernama Dinda (20), kemudian oleh Dinda perihal tersebut diceritakan kepada kedua orangtuanya.

Dari informasi Dinda, kemudian Bunga ditanya oleh Ibunya, dan mengakui akan perihal tersebut telah terjadi menimpa dirinya. Tidak terima akan kejadian itu, orangtua korban kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke unit PPA Polres Blora.

Ditambahkan Ipda Lilik, berbekal informasi tersebut PPA Polres Blora, kemudian menindak lanjuti dengan cara memancing pelaku untuk kembali bertemu dengan korban.

“Sebelumnya kita tidak tau alamat pelaku ini dan, medsos Facebook yang digunakan pelaku bisa saja akun palsu yang dipakai. Karena minim sekali informasi, kemudian pelaku kita ajak janjian bertemu lagi dengan chating melalui akun facebook milik Bunga,” ungkapnya.

Kemudian setelah bertemu dan ketika pelaku itu ingin mengulangi perbuatannya untuk kedua kalinya, tersangka langsung ditangkap Satuan Reskrim Kepolisian Polres Blora bersama Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polres Blora.

“Kita sudah amankan tersangka berdasarkan laporan dari pihak keluarga korban. Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 buah SPM Vario, 1 (stel) pakaian milik korban, 1 (stel) pakaian milik tersangka, hp merk Samsung J3 dan uang 50 ribu,” pungkasnya.( Iks/Ar)