Inisial JS Hampir Dimasa, Begini Kejadiannya

PERISTIWA104 Dilihat
banner 728x90

PATI – Polsek Gabus hari ini berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) dari amuk massa, pada hari Selasa (12/12/2023).

Pelaku yang berinisial JS (57) merupakan warga Desa Gondosari Kecamatan Gebog,Kabupaten Kudus.” hal tersebut dibenarkan oleh Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Gabus AKP Daffid Paradhi.

“Lebih lanjut, Kapolsek Gabus menyebut, dalam peristiwa curanmor terjadi memang di Desa Gebang, RT 02/ RW 02 Kecamatan Gabus Kabupaten Pati, ketika ada hiburan Ketoprak.

Saat itu, sepeda motor merk Yamaha Vega warna hitam milik korban Suparjo (54) warga Desa Plumbungan Kecamatan Gabus Kabupaten Pati dipinjam oleh Ahmad Adhit (15) dan di kunci stang diparkir disamping rumah warga saat nonton Ketoprak”, kata Kapolsek Gabus saat diwawancarai awak media.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Patroli Yustisi, Tak Kenal Lelah Ingatkan Warga Menuju Kebiasaan Baru

Maka dalam kejadian, pada hari Senin tanggal 10 Desember 2023 sekira pukul 22.30 WIB, korban melihat ada seorang lelaki tak dikenal membawa motornya.

“Melihat hal tersebut kemudian saksi Ahmad Adhit bersama temannya berlari menghampiri pelaku dan setelah dekat dengan pelaku kemudian menendang pelaku hingga jatuh selanjutnya pelaku diamankan oleh warga.

Akibatnya kejadian tersebut, warga yang asyik menonton hiburan ketoprak sontak rame dilokasi ini dan langsung menuju lokasi parkiran sepeda motor”, imbuhnya.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Motor Milik Wakil Ketua DPRD Lamsel Raib Digondol Maling

AKP Daffid menambahkan, dalam modus operandi di duga pelaku tersebut mencuri sepeda motor dengan menggunakan kunci palsu.” karena kunci asli masih dibawa korban dan pada saat ditinggal korban menonton ketoprak.

“Si pelaku melakukan aksi, tetapi masih Beruntung, petugas yang mengetahui kejadian tersebut langsung mengamankan dari amukan massa.

Kini pelaku berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Vega milik korban telah diamankan di mapolsek Gabus.

Untuk guna proses pengembangan lebih lanjut dan pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara,”tegas AKP Daffid.(red)

banner 728x90