Blora, Infodesanews.com – Unit Reskrim Polsek Jepon, Polres Blora, berhasil menangkap pelaku penipuan dan penggelepan satu unit sepeda motor. Pelaku bernama Ling Ngaryono (41) diamankan di rumahnya alamat Kampung Kidangan Rt. 03/Rw. 06, Kelurahan/Kecamatan Jepon, Blora, pada hari Selasa (09/01/2018) kemarin.
Kapolsek Jepon AKP Joko Priyono, S.H. saat memberikan konfirmasi, Rabu (10/01/2018) mengatakan bahwa kejadian ini bermula dari laporan korban bernama Jumini (33) perempuan, warga Kampung Kidangan Rt.02/Rw.06, Kelurahan/Kecamatan Jepon, Blora yang merupakan tetangganya sendiri.
Ia mengaku kehilangan sepeda motor miliknya. Sepeda motor mulanya dipinjam Ling Ngaryono, namun tidak dikembalikan. Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 04 Januari 2018 pada saat itu pelaku meminjam motor Honda Vario 125 warna hitam milik korban untuk mengambil uang di ATM. Setelah ditunggu selama sehari semalam tak kunung dikembalikan pelaku. Kemudian tanggal 05 Januari 2018 korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Jepon.
“Modus yang dilakukan pelaku yaitu meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk mengambil uang di ATM bank BRI Jepon. Namun setelah ditunggu, sepeda motor tidak dikembalikan dan dibawa kabur pelaku,” terang Kapolsek.
Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Jepon kemudian melakukan penyelidikan. Pada saat pelaku diketahui pulang ke rumah, anggota langsung bergerak cepat mengamankan pelakunya.
Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan, namun sepeda motor tidak ditemukan dirumahnya. Berdasarkan keterangan pelaku, sepeda motor korban telah digadaikan di wilayah Desa Tempel Lemah Abang, Kecamatan Jepon, Blora.
Sepeda motor tersebut digadaikan seharga Rp. 2.000.000,-. Selanjutnya petugas melacak keberadaan sepeda motor dan berhasil ditemukan. Petugas kemudian mengamankan barang bukti sepeda motor jenis Honda Vario bernomor polisi K-5334-NY, milik korban.
Selain itu STNK sepeda motor yang ikut dibawa kabur pelaku juga berhasil ditemukan.
“Tersangka masih diperiksa secara intensif di Polsek Jepon. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 372 KUHP jo 378 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan,” jelas Kapolsek AKP Joko Priyono.( IKS/Ar)