LAMPUNG SELATAN, INFODESNEWS — Ketua DPRD Lampung Selatan Hendri Rosyadi dalam hal ini diwakili Ketua Komisi I Dwi Riyanto menyebut, Kabupaten Lampung telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor:15 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Lampung Selatan tahun 2011-2031.
“Lampung Selatan yang dilintasi Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) sebagai proyek strategis nasional dari pemerintah pusat, maka berdampak pada perubahan tata ruang wilayah yang terlintasi,”kata anggota Dewan dari Fraksi Gerindra Dapil Tanjung Bintang, Tanjung Sari dan Merbau Mataram itu.
Hal tersebut disampaikan pada infodesanews.com, usai menghadiri Rapat Koordinasi Tim Kelompok Kerja (Pokja) KLHS RTRW Kabupaten Lampung Selatan, melalui zoom meeting yang dipusatkan di ruang rapat Asisten Ekonomi dan Pembangunan Pemkab setempat, Jum,at (17/11/2023)
Selain itu, anggota Fraksi Partai Gerindra ini mengapresiasi dan dan mensuport kegiatan Focus Group Discussion (FGD) kajian lingkungan hidup strategis (KLHS)
Menurutnya di beberapa wilayah kecamatan terdapat alih fungsi lahan, baik dari persawahan menjadi perumahan maupun dari pertanian menjadi peternakan. Akibat peralihan fungsi lahan. Maka terjadi perubahan tata ruang wilayah.
“Oleh karena itu kami mensupport dan mendukung adanya penyelenggaraan FGD kajian lingkungan hidup strategis (KLHS),”ujar dewan yang berjuluk Konco Yasinan itu.
Dwi Riyanto juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada para peserta FGD yang mayoritas para kepala bidang dari semua OPD terkait atas keikutsertaan mereka melakukan kajian rencana tata ruang wilayah Kabupaten Lanpung Selatan tahun 2023-2043.
“Kami yakin para peserta yang hadir, baik secara tatap muka maupun zoom meeting, mereka adalah orang-orang yang secara teknis sudah ahli di bidangnya. Sehingga pasti akan menghasilkan rumusan yang mendalam dan detail sebagai bahan revisi RTRW Kabupaten Lampung Selatan,”pungkas mantan Komisioner KPU pada tahun 2004 hingga 2014 itu.
Rapat Koordinasi Tim Kelompok Kerja (Pokja) KLHS RTRW Kabupaten Lampung Selatan, itu dihadiri 14 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan 35 kepala bidang terkait dari masing-masing OPD. Juga ditekankan pada kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) atas revisi rencana tata ruang wilayah. (Red)