Ungkap Kasus Pencurian, Polisi Bekuk Pacar Korban

KRIMINAL2 Dilihat
banner 728x90

PATI – Tim Reskrim Polsek Pati Kota dan Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Pati ungkap kasus tentang dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor milik Setiyowati (22) Warga Desa Mintorahayu Kecamatan Winong.

Untuk lokasi TKP di garasi tempat parkir Real kos yang beralamat Kp. Dosoman Rt 02 Rw 02, Kelurahan Pati Wetan, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah, Jumat (10/11/2023).

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Pati Kota Iptu Heru Purnomo mengungkapkan, telah mengamankan pelaku seorang lelaki berinisial S (45) warga Desa Sinomwidodo Tambakromo, Pati.

BACA SELENGKAPNYA :  Nyaris Dimasa Warga Polisi Amankan Pelaku Penipuan Bermodus Transfer

“Sekira pukul 12.30 wib, Korban hendak keluar dari Kos untuk pulang kerumahnya, sepeda motor Honda Vario 125, No.Pol : K-3853-OS yang diparkir di belakang Real Kos turut Dosoman sudah raib.

Kemudian korban melaporkan ke Polsek Pati”, ujar Kapolsek mengungkapkan kronologis kejadian Sabtu (11/11/2023).

Iptu Heru Purnomo menjelaskan, setelah melakukan penyelidikan, selanjutnya membuka rekaman CCTV dan diperlihatkan kepada korban dari rekaman terlihat pelaku inisial S yang merupakan pacarnya sendiri telah mengambil sepeda motor miliknya.

BACA SELENGKAPNYA :  Polresta Pati Gelar Patroli Multi Sasaran untuk Kendaraan Bodong

“Setelah diketahui identitas pelaku, Unit Reskrim Polsek Pati Kota dan tim Resmob Satreskrim melakukan penangkapan,” kata Iptu Heru Purnomo dihadapan awak media.

Kapolsek Pati Kota menambahkan, kini pelaku dan barang Bukti sepeda motor merk Honda Vario No.Pol : K-3853-OS beserta STNK dan Kunci diamankan ke Polresta Pati untuk penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatan pelaku akan di jerat dengan pasal Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara”. tegas Kapolsek Pati Kota.(@Gus Kliwir)

banner 728x90