PATI – Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Pati Riyoso melalui Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air (SDA) Sudarno memberikan pemahaman cara pinjam alat berat yang nanti akan dibuat normalisasi sungai yang dangkal di wilayah Desa.
Secara aturan, Pemerintah Desa agar segara mengajukan permohonan terlebih dulu dan membuat surat untuk pinjam alat berat dan nanti jika sudah di ACC oleh pihak DPUTR Pati.
Peminjam harus menjaga alat berat tersebut dengan baik,”lanjut, Sudarno menambahkan, disinilah pemerintah daerah telah membantu memfasilitasi Desa untuk penggunaan alat berat secara gratis. ” akan tetapi, lebih dari itu terkait dengan operasional kegiatan normalisasi ditanggung sendiri oleh pemerintah desa.
“Dalam proses pengajukan, kami pinjami alat. Sedangkan BBM nya dan kegiatan lain operasionalnya itu nanti tanggung jawabnya pemerintah Desa sendiri. Karena kami menyediakan alatnya saja, tidak menanggung itu operasional,” sebut Darno saat diwawncarai awak media, Rabu (8/11/23).
Pesan saya, bagi Pemerintah Desa yang ingin pinjam alat berat semua gratis dan tidak dipungut biaya, jika ternyata alat berat yang dipinjam itu dikomersiilkan, maka seger kita tarik langsung.” jelasnya.(@Gus Kliwir)