Menerobos Lali Lintas, Polisi Bertindak

INFODESA115 Dilihat
banner 728x90

PATI, INFODESANEWS – Satlantas Polresta Pati telah melakukan penindakan terhadap ratusan pelanggaran lalu lintas berupa menerobos rambu-rambu larangan yang berpotensi menyebabkan kecelakaan dan kemacetan arus lalu lintas, Senin (16/10/2023)

Kegiatan tersebut dilaksanakan di dua lokasi, yang pertama di jalan Sunan Kalijogo tepatnya mulai dari Simpang 3 Godhi ke arah Barat dipimpin oleh Wakasat Lantas Akp Parsa, dimana di lokasi tersebut terdapat rambu larangan masuk bagi kendaraan Roda 4 atau lebih pada pagi hari jam 06.30 s.d. 07.30 Wib dan sore hari pada jam 16.30 s.d. 17.00 wib. Puluhan mobil yang melanggar berhasil ditindak dengan tilang pada hari ini.

Sedangkan lokasi kegiatan yang kedua berada di jalan P. Sudirman atau jalan Pati-Margorejo dipimpin oleh KBO Satlantas Ipda Muslimin, ratusan sepeda motor yang menerobos masuk jalur mobil atau jalur cepat juga berhasil ditindak.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Burhanudin Terima Jabatan Baru

Kasat lantas Polresta Pati Kompol Asfauri, S.H., M.H. saat dikonfirmasi oleh awak media menyampaikan bahwa “kegiatan Penindakan terhadap pelanggaran melawan arus atau menerobos rambu-rambu adalah merupakan salah satu program kegiatan yang diprioritaskan.

Untuk itu, Kami menekan angka kecelakaan lalu lintas, selama ini sudah banyak laporan dan pengaduan dari masyarakat terkait pelanggaran melawan arus dan menerobos rambu-rambu yang sangat berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Tas Milik Pengusaha Klontongan Di Way Huwi Digasak Maling

Bahkan sudah ada beberapa kejadian kecelakaan lalu lintas dan diakibatkan adanya pelanggaran menerobos rambu-rambu. “Sehingga kegiatan ini akan terus dilakukan secara konsisten.”

TDitempat Berbeda, Kompol Asfauri menyebut, bahwa kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari program prioritas satuan atas baik dari Korlantas Polri maupun Ditlantas Polda Jateng yang bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Dengan kata lain bahwa tindakan penegakan hukum yang dilakukan ini merupakan bentuk perlindungan Polri kepada masyarakat pengguna jalan yang sudah tertib dan jika melanggr bisa menimbulkan korban kecelakaan lalu lintas,” tegas Kompol Asfauri selaku Kasatlantas Polresta Pati.(red)

banner 728x90